Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Partai Berkarya

Tommy Kalahkan Yasonna

Selasa, 7 September 2021 07:30 WIB
Tommy Soeharto. (Foto: Istimewa)
Tommy Soeharto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun sudah tidak berkuasa lagi, Tommy Soeharto masih ‘sakti’. Buktinya di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), upaya pemerintah buru utang dari Tommy belum membuahkan hasil. Di perkara lain, Tommy justru yang meng-KO pemerintah. Tommy berhasil kalahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait sengketa Partai Berkarya di pengadilan.

Kemenangan Tommy atas Yasonna terjadi dalam gugatan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gugatan Tommy terhadap Yasonna Laoly terkait dualisme kepengurusan di Partai Berkarya, dikabulkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020.PTUN. JKT. Tanggal 16 Ferbruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi putusan majelis hakim yang diakses melalui laman PT TUN Jakarta, kemarin.

Baca juga : Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Banding Lawan Menkumham

Sidang gugatan itu dipimpin oleh Hakim Sulistyo, beranggotakan Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Putusan ini ditetapkan pada Rabu (1/9). Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi Pr.

Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso. Ketiga, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.

Dua keputusan itu yakni Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Kemudian, Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Baca juga : Buwas Mentahkan Isu Impor

Terakhir, menghukum Menkumham dan Muchdi Pr intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 384.000. Dualisme kepengurusan Partai Berkarya muncul tak lama setelah Pilpres 2019.

Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina, melakukan manuver dengan mendukung pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Adapun Tommy Soeharto, sejak mendirikan Berkarya pada 2016 dan saat Pilpres 2019 mendukung Prabowo-Sandi.

Muchdi Pr lalu bermanuver dengan menyelenggarakan Munaslub pada 11 Juli 2020. Hasil Munaslub lalu memutuskan Muchdi Pr menjadi ketua umum. Sementara Tommy Soeharto digeser menjadi ketua dewan pembina. Yasonna Laoly kemudian mengesahkan SK kepengurusan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr.

Baca juga : Liga 1, Ini Taktik Bhayangkara FC Kalahkan Persiraja 2-1

Tak terima dikudeta, putra bungsu Presiden RI ke-2, Soeharto ini lalu menggugat Yasonna terkait pengesahan kepengurusan Muchdi Pr. Dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta, Pangeran Cendana itu meminta Kemenkumham mencabut pengesahan kepengurusan Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.