Dark/Light Mode

Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Banding Lawan Menkumham

Senin, 6 September 2021 16:32 WIB
Tommy Soeharto. (Foto: Ist)
Tommy Soeharto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menang banding atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Dalam sidang putusan banding Rabu (1/9) lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (6/9).

Baca juga : Maung Bandung Langsung Fokus Laga Kedua

Dalam putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan untuk mengabulkan gugatan putra bungsu mendiang Presiden Soeharto yang ditujukan ke Muchdi PR dan Yasonna.

Adapun dalam amar putusannya Hakim Umar Dani menetapkan sejumlah pokok putusan. Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR.

Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso. Dan ketiga, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.

Baca juga : Menang, Maung Bandung Belum Puas

Dua keputusan itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Baca juga : Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Penerimaan Uang

Berikutnya, ketiga, menghukum Menkumham dan Muchdi PR intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 384.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.