Dark/Light Mode

Keok Di PT TUN

Berkarya Kubu Muchdi Pastikan Tempuh Kasasi

Rabu, 8 September 2021 07:15 WIB
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Seperti diberitakan, Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto memenangkan gugatan di tingkat banding PT TUN Jakarta yang diajukan kubu Muchdi Pr.

Putusan PT TUN Jakarta yang dikeluarkan kemarin berisi: Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN JKT 16 Februari 2021, yang dimohonkan banding tersebut.

Baca juga : Tommy Kalahkan Yasonna

Duduk sebagai Hakim Ketua, Sulistyo, dengan anggota, Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT TUN JKT, dengan panitera pengganti, Tri Asih Wahyudiati, dan diputus pada 1 September 2021.

Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Baca juga : Ledakan Di Dekat Bandara Kabul, Afghanistan Kembali Terjadi

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Pr mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy Soeharto.

Putusan PTUN Jakarta itu mencabut dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan AD/ART Partai Berkarya dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.