Dark/Light Mode

Setelah Lakukan Evaluasi Dan Penilaian Panjang

PSI PAW Sis Viani Limardi

Kamis, 30 September 2021 06:55 WIB
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berhentikan Viani Limardi dari keanggotaan partai. (Foto: IG @ms.tionghoa)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berhentikan Viani Limardi dari keanggotaan partai. (Foto: IG @ms.tionghoa)

 Sebelumnya 
Terkait nasib kursi Viani, dia mengisyaratkan akan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW). Tapi, sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu terkait pemecatan Viani.

Berdasarkan UU Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), jelasnyalagi, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu (25/9), Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI.

Baca juga : Gelar Vaksinasi Massal, Pengamat: Partai Perindo Hadir Di Masyarakat

“Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tandas Isyana.

Sementara Plt Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Agustinus menjelaskan, hingga saat ini Viani masih tercatat sebagai anggota DPRD DKI. Pasalnya, jangka waktu untuk merampungkan proses PAW bisa memakan waktu tiga bulan.

Baca juga : AlteaCare, Hadirkan Konsultasi Dengan Dokter Spesialis Dari Rumah

Mekanisme PAW, lanjutnya, adalah Ketua DPRD DKI sebelumnya akan meminta nama pengganti Viani ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. Nantinya, KPUD akan mengirimkan nama sesuai perolehan suara di 2019.

Setelah itu, usai mengantongi nama, Ketua DPRD akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk kemudian mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) pergantian yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga : Peternak Blitar: Terima Kasih Pak Presiden Dan Pak Mentan, Jagung Sudah Diterima

“Dari Kemendageri Baru terbit SK (pergantian)-nya untuk PAW,” jelasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.