Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gugat AD/ART Ke MA
Ini Alasan 4 Eks Kader Demokrat Tunjuk Yusril Jadi Pengacaranya
Sabtu, 2 Oktober 2021 17:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Empat mantan pengurus DPC Partai Demokrat (PD) mengatakan alasan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya untuk gugat AD/ART Partai Demokrat lantaran mereka tidak memahami persoalan hukum.
"Kami berempat dalam beracara di Mahkamah Agung tidak begitu memahami untuk nyusun argumen. Maka kami berinisiatif membuat surat kuasa ke Prof Yusril," kata mantan Ketua DPC PD Ngawi, Isnaini Widodo dalam konferensi persnya di Rumah Makan Kapau, Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/9).
Baca juga : Kemnaker Dongkrak Peran dan Fungsi Pengantar Kerja
Menurutnya, tidak ada yang meragukan kemampuan Yusril dalam berperkara di pengadilan. Dia berharap Yusril mampu menjalankan tugasnya dengan sempurna, sehingga membuat Majelis Hakim memutuskan secara objektif.
"Dengan kemampuan beliau maka Majelis Hakim mudah-mudahan membaca dan menelaah sehingga harapan kami keputusan sesuai harapan doa kami semua," ujarnya.
Baca juga : KPK Buka Kemungkinan Jerat Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi
Dia mengaku menaruh harapan besar terhadap pakar hukum tata negara itu. Karena bagi mereka, Yusril memiliki komitmen kuat dalam menjalankan demokrasi yang sehat. "Yusril itu adalah pejuang membantu kami dalam rangka luruskan demokrasi, khususnya Demokrat dalam menjalankan marwah partai politik yang baik," ungkap dia.
Adapun empat mantan Ketua DPC Demokrat versi KLB yang memberikan surat kuasa ke Yusril Ihza Mahendra adalah Isnaini Widodo, Ketua DPC PD Ngawi; Ketua DPC Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto; Ketua DPC Tegal, Ayu Palaretins; dan Ketua DPC Samosir, Binsar Trisakti Sinaga. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya