Dark/Light Mode

Soal Pj Kepala Daerah

Kalau TNI/Polri Minat, Kudu Jadi PNS Dulu

Minggu, 10 Oktober 2021 09:19 WIB
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai NasDem tidak mempermasalahkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dari kalangan TNI/ Polri. Syaratnya, bersedia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dulu. 

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan, penunjukan Pj kepala daerah harus sesuai dengan aturan dan mekanisme perundang-undangan. Misalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016. 

Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan, Pj gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemprov. Ayat (3) menyebut, Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov atau Kementerian Dalam Negeri. 

Baca juga : KPK Minta Komitmen Kepala Daerah Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Lalu, di Pasal 5 ayat (1) diterangkan, Pj gubernur ditunjuk Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) mengatur, Pj bupati/wali kota ditunjuk Mendagri atas usul Gubernur. 

Wacana Pj ini berhembus kencang seiring rencana Pilkada yang akan digelar serentak pada November 2024. Konsekuensinya, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, sehingga terjadi kekosongan 271 kepala daerah definitif. Sesuai aturan, kepala daerah akan diganti Pj. 

Ali merinci, pada 2022 akan ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada, dan 170 daerah pada 2023. Dari jumlah tersebut, ada 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota yang habis masa jabatannya. 

Baca juga : Asabri Serahkan Santunan Untuk Prajurit TNI/Polri Yang Gugur Di Papua

Supaya penunjukan Pj ini tidak bermasalah, tokoh yang dipilih harus mempunyai kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas yang teruji. “Pj harus berintegritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing,” ujar Ali. 

Soal wacana Pj yang akan diisi TNI dan Polri, Ketua Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, syaratnya jadi PNS. “Kalau kemudian ada anggota kepolisian atau TNI yang mau jadi Pj, maka harus jadi PNS dulu. Harus beralih status, bukan lagi TNI/Polri,” terang Ali. 

Kalau anggota aktif Polri atau TNI, tentu tidak bisa. Untuk setingkat gubernur, harus eselon 1 untuk memenuhi syarat Pj tersebut. “Kita tidak bisa terjebak bahwa ada yang akan ditarik dari TNI Polri untuk jadi Pj. Kalau masih aktif, nggak bisa,” tandasnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.