Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Keretakan Kepala Daerah Pasca Dilantik Presiden
Gubernur-Wagub Kepri Harus Baca UU Pemda
Jumat, 20 Agustus 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keretakan hubungan antara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (kepri), Ansar Ahmad-Marlin Agustina pasca enam bulan dilantik Presiden, jadi sorotan akademisi dan DPRD setempat.
Keretakan itu tidak perlu terjadi jika keduanya ingat dan baca lagi Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) soal pembagian kerja. Dosen Ilmu Politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji (STISIPOL) Raja Haji, Kepri, Zamzami A Karim mengatakan, secara teknis ketidakharmonisan antara Gubernur dan Wagub Kepri adalah hal yang kontraproduktif.
Baca juga : Jokowi Ke Kepala Daerah: Kalau Vaksin Datang, Cepat Habiskan!
Pasalnya, kata Zamzami, Gubernur tidak bisa bekerja sendiri dalam mengelola Pemda. Begitu pula sebaliknya, Wagub harus lebih sering bersama Gubernur Kepri dalam kegiatan pemerintahan.
“Jangankan bekerja sendiri-sendiri, ada Wagub saja terkadang Gubernur belum mampu menyelesaikan persoalan bersama tim-tim pendukungnya. Jadi, harus kerja bersama,” tegasnya, kemarin.
Baca juga : Bamsoet Pastikan Presiden Hadiri Sidang Tahunan MPR
Zamzami mengingatkan, jabatan politik seperti Gubernur dan Wagub notabene adalah amanah rakyat. Sehingga ketidakharmonisan kepala dengan wakilnya harus diselesaikan melalui komunikasi dan kompromi baik.
“Ilmu politik itu memberikan ruang kompromi, kerjasama, dan power sharing (pembagian tugas dan kewenangan). Itu hal lumrah dilakukan,” jelasnya.
Baca juga : Gubernur-Wagub Kepri 2020 Retak
Disebutkan, Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, sebenarnya sudah mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara kepala dan wakil kepala daerah. Di mana wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan Pemda dan mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah.
Tugas lainnya, sebut Zamzami, menindaklanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya