Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gugat AD/ART Partai Demokrat Ke MA
Moeldoko Cs Disebut Salah Alamat
Selasa, 12 Oktober 2021 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, gugatan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) salah alamat.
“Permohonan tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan,” ujar kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, saat konfrensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, kemarin.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, AD/ART parpol bukanlah peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa diujimateriilkan di MA.
Baca juga : Makin Seru, Perang Opini Demokrat AHY Vs Moeldoko
Dijelaskan, pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), peraturan perundang-undangan adalah norma hukum yang mengikat secara umum. Sedangkan, AD/ART Partai Demokrat adalah peraturan internal partai saja.
“AD/ART hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya. Tidak mengikat keluar,” sebutnya.
Meski begitu, Partai Demokrat tetap mengawal laporan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang masuk ke MA oleh empat mantan kadernya itu. Belakangan, satu di antaranya yaitu Ketua DPC Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto, menarik gugatan dan kembali ke kubu AHY.
Baca juga : Jenderal Moeldoko Disaranin Bikin Partai Anyar Aja Daaah
Sontak, skuad AHY langsung bergerak. Didampingi Hamdan Zoelva, sejumlah petinggi partai Demokrat seperti Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan, dan Wakil Ketua Umum Benny Kabur Harman, mendatangi MA, di Jakarta, kemarin.
Mereka meminta MA agar bisa menjadi pihak termohon atau terkait ihwal uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
“Kami menduga, ada kesengajaan dari Para Pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak Termohon, walaupun objek pengujian adalah AD/ART. Untuk menghindari hal itu, Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya