Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hati-hati, ASN Selfie Dengan Peserta Pemilu Bisa Kena Semprit Bawaslu

Kamis, 23 Maret 2023 14:02 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Bawaslu)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ini peringatan buat ASN yang doyan selfie. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak akan segan menjatuhkan sanksi kepada ASN, yang foto bareng dengan peserta Pemilu. 

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Ia mengingatkan agar ASN berhati-hati saat foto bareng dengan bakal calon (balon) atau pasangan calon (paslon) yang akan maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Apalagi saat foto, ASN memasang kode atau gerakan tangan tertentu yang berhubungan dengan peserta pemilu. Jika itu terjadi, kata Bagja, ASN bisa kena sanksi.

"Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," kata Bagja, Rabu (22/3).

Menurutnya, persoalan netralitas ASN memang bukan perkara baru di Indonesia. Baik saat Pemilu maupun Pilkada. Salah satu penyebabnya, sebut Bagja karena mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi. 

Selain itu, bisa juga karena didorong oleh  kepentingan ASN untuk memperoleh keuntungan tertentu. Diantaranya berharap mendapat peluang promosi jabatan, jika jagoannya menang di hajatan politik.

"Penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera kepada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN," sebut Bagja.

"Lalu ada birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan," lanjutnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam setiap event politik beragam. Seperti kampanye sosialisasi di media sosial atau mengadakan kegiatan dan deklarasi yang mengarah kepada salah satu calon atau balon.

"Melakukan pendekatan ke partai terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," jelasnya.

Hitungan Bagja, sepanjang 2020-2021 ada 2.034 ASN yang dilaporkan terkait netralitas. Dari data tersebut, sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

Baca juga : Ganjar: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bagi Seluruh Umat Muslim

Sisanya, 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pengawas kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN seperti kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke partai terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas ASN di Pemilu 2024 sudah diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Selain itu, SKB itu juga ditanda tangai oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, September tahun lalu.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan SKB ini sangat penting untuk mewujudkan birokrasi yang netral. Selain baik dalam mendukung agenda pemerintah.

"Salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Azwar Anas.

Baca juga : Matahari Resmikan Dua Gerai Baru di Semarang

Mantan Bupati Banyuwangi itu menjelaskan bahwa ASN punya asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Karena ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” terangnya.

Mendagri Tito juga mengingatkan agar ASN tidak partisan. Sebab ASN adalah tenaga profesional yng menjadi motor pemerintahan.

Mantan Kapolri ini menegaskan bahwa situasi politik bisa saja panas, tapi ASN jangan. Karena profesionalitas ASN dibutuhkan.

"Kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya. 

Baca juga : Ibas Sampaikan Dukungan Penuh Terhadap Pidato Politik Ketum Demokrat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.