Dark/Light Mode

Mahfud Lawan Pengritik Perppu Cipta Kerja: Sedikit Baca, Banyak Omong

Rabu, 4 Januari 2023 07:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang belum lama ini ditandatangani Presiden Jokowi menuai banyak kritik. Menko Polhukam, Mahfud MD ikut jadi sasaran kritik dari kalangan oposisi. Melawan para pengkritik itu, Mahfud hanya menjawab singkat. Kata dia, para pengkritik itu hanya sedikit baca, tapi banyak omong.

Menurut Mahfud, banyak pihak yang belum memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Kata dia, dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat.

"Gini, banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar," ucap Mahfud, di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Namun, Mahfud tidak mempermasalahkan bila Perppu Ciptaker yang sudah ditandatangani presiden dan dikirim ke DPR menuai polemik. Hanya yang perlu ditegaskannya, Perppu Ciptaker ini sudah sesuai secara prosedural.

Baca juga : Pemerintah Gercep Atasi Keluh Kesah Dunia Usaha

Menurutnya, ada istilah hak subjektif presiden di dalam tata hukum dengan alasan kegentingan. Ia juga memastikan bahwa tidak ada unsur koruptif dalam penerbitan Perppu tersebut. Kepentingannya cuma semata-mata untuk percepatan investasi serta mempermudah para pekerja.

"Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," terang Mahfud. "Malah dalam proses perbaikan (Perppu) itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukkan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya," lanjutnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco juga membenarkan langkah Jokowi tersebut. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Itu diatur, sehingga nanti kita akan sama-sama, bagaimana sifat urgensinya, baru bisa nanti kita komentari," kata politisi Partai Gerindra ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta kemarin.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Mulus Di Senayan

Kendati demikian, ia juga minta waktu untuk mempelajari terlebih dahulu Perppu tersebut. Baru ia bisa secara gamblang menyatakan sikapnya soal Perppu tersebut. "Sehingga kita akan pelajari dulu isinya, dan nanti pada saatnya kita akan sampaikan,” tambah Dasco.

Sebelumnya, Perppu Ciptaker yang diteken Jokowi ini banjir kritikan. Terutama dari serikat buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan dari hasil kajiannya, isi Perppu tersebut tidak beda jauh dengan UU Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. “Ada 9 poin yang kami sandingkan dengan UU Omnibus Law dan UU No. 13/2003," protesnya.

Ke-9 poin itu antara lain terkait penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pembayaran pesangon, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), keberadaan tenaga kerja asing (TKA), terkait sanksi pidana, jam kerja, dan cuti Panjang.

Selain buruh, dua parpol oposisi juga sudah menyatakan sikapnya menolak Perppu Ciptaker. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengibaratkan Perppu Ciptaker dengan penyelesaian masalah dengan masalah.

Baca juga : Perppu Ciptaker Memberi Kepastian Hukum Investor

"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," sentil AHY.

Politisi PKS, Hidayat Nurwahid juga menolak Perppu Ciptaker. Kata dia, sesuai putusan MK, harusnya Presiden  Jokowi tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. “Seharusnya melaksanakan keputusan MK sepenuh hati dengan intensif mengajak DPR untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut. Bukan malah mengeluarkan Perppu,” kritiknya.

Wakil Ketua MPR ini berpendapat, terbitnya Perppu itu justru membuktikan kembali bahwa meaningful participation yang diputuskan oleh MK dan menjadikan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat, tidak dilaksanakan. “Sekarang bukan hanya masyarakat yang tidak dilibatkan, bahkan DPR selaku lembaga perwakilan rakyat pun, tidak diajak untuk membahas substansi dan praktek revisi yang diputuskan oleh MK itu,” sindirnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) menilai Perppu Ciptaker tidak berlandaskan moralitas konstitusional. Karena pada hakikatnya pembentukan undang-undang itu, sebutnya wajib berpijak pada moralitas konstitusional yang berada dalam UUD 1945. "Yaitu penghormatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat secara penuh dengan menjadikan konstitusi sebagai the supreme law of the land," kritiknya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.