Dark/Light Mode

Bakal Dibacakan PT DKI Jakarta

Putusan Banding Tunda Pemilu, Pekan Depan Nih

Minggu, 9 April 2023 06:45 WIB
Suasana Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023). KPU menggelar FGD bersama sejumlah pakar hukum merespons putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 jelang didaftarkannya memori banding KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Antara).
Suasana Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023). KPU menggelar FGD bersama sejumlah pakar hukum merespons putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 jelang didaftarkannya memori banding KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang salah satu poinnya soal penundaan Pemilu 2024.

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, putusan atas permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas perkara perdata yang dimenangkan Partai Adil Makmur (PRIMA) tengah dipersiapkan. Sidang pembacaan putusannya akan digelar Selasa, 11 April 2023.

“Majelis hakim banding untuk perkara tersebut terdiri dari tiga orang, yakni Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar,” jelas dia.

Baca juga : Pertagas Beri Santunan di Area Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan PRIMA terhadap KPU dan menghukumnya itu untuk menunda Pemilu 2024.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan PRIMA pada 8 Desember 2022 dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi (vermin) partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga : Sikap Kapolri Dalam Permasalahan Brigjen Endar Priantoro Diapresiasi

PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti veri­fikasi faktual. PRIMA mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU tersebut.

PRIMA lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melak­sanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan PRIMA.

KPU yang tidak terima atas putusan PN Jakpus, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga : Pasar Murah Digeber

Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna pada Jumat (10/3), telah menyampaikan memori band­ing di PN Jakpus. KPU juga telah menerima akta permohonan banding itu.

“Dengan demikian, KPU sudah me­nyampaikan secara keseluruhan proses atau substansi dokumen banding terse­but,” ujar Andi Krisna.

Sementara, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, pu­tusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 baru bisa ber­laku secara serta merta jika disetujui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.