Dark/Light Mode

KPU Minta Parpol Bikin Rekening Khusus Tampung Duit Kampanyenya

Sabtu, 27 Mei 2023 20:10 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5). (Foto: KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5). (Foto: KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera bikin rekening khusus untuk menampung dana kampanye.

"Partai politik yang belum membuat rekening dana kampanye, segera dapat membuka. Kami akan fasilitasi," imbau Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik saat uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5).

Pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), lanjut Idham, bisa melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun lewat bank swasta.

Baca juga : KPK Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung Dan Wali Kota Pangkalpinang

"Bisa lewat bank BUMN maupun bank non-BUMN dan swasta. Prosesnya tak ribet," tambah Idham.

Ditegaskan, pembuatan RKDK amat penting untuk memantau penggunaan dana kampanye parpol.

Selain itu, juga untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan. "Supaya KPK dan PPATK lebih mudah mengawasi," ujarnya.

Baca juga : Inovasi, Bank Mandiri Hadirkan Fitur Buka Rekening Tambahan Di Livin

Disebutkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus sebelum dipakai untuk kegiatan kampanye.

"Bagi narahubung ataupun pimpinan partai politik, perwakilan partai, yang mengikuti kegiatan uji publik ini, mohon diperhatikan partainya sudah bikin ini," tegasnya.

Dia memerinci, baru sembilan parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024. Yakmk Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), serta Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga : Survei Elektabilitas Parpol, Banteng Kini Kuasai Jakarta

Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. "Sudah membuatnya di bank nasional," ujar Idham. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.