Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berkurang 1 Juta Orang
Tok, KPU Tetapkan DPT 204.807.222 Pemilih
Senin, 3 Juli 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Sedangkan provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit adalah Papua Selatan dengan 367.269 pemilih. Diikuti Papua Barat dengan 385.465 pemilih dan Papua Barat Daya dengan 440.826 pemilih.
“Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih dan Papua dengan 727.835 pemilih,” jelasnya.
Betty menambahkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan KPU untuk memfasilitasi para pemilih, baik di dalam dan luar negeri sebanyak 823.220. Jumlah TPS ini meningkat ketimbang pemilu 2019 yang hanya 810.329 TPS.
Baca juga : Tok! KPU Tangsel Tetapkan DPT 1.022.237 Untuk Pemilu 2024
“Rinciannya, jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161 dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) Dan Pos ditetapkan sebanyak 3.059,” .
Betty menegaskan, data yang dihimpun dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut, kata dia, telah melalui proses verifikasi yang panjang.
“Ini sudah di-coklit (cocok dan penelitian) oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Dan dirangkap berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai dengan Nasional,” jelas Betty.
Baca juga : Tok, DPT Pemilu Ditetapin
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, rekapitulasi DPT ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masih perlu ditindaklanjuti lagi. Di antaranya, pemilih tak dikenal, ganda, eks anggota Polri.
“Juga perlunya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk beberapa pegawai tambang dan konstruksi,” ujar Hasyim dalam keterangannya, kemarin.
Hasyim menjelaskan, DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022.
Baca juga : Baru Lahiran, Putri Thaksin Tetap Maju Pemilu Thailand 14 Mei
“KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah hingga akhir Februari 2023,” ucapnya.
Hasil coklit, lanjut Hasyim, disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023. Hasil pencermatan DPS menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2023, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat.
“Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi cekdptonline.go.id,” saran Hasyim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya