Dark/Light Mode

Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan KPU

1.669 Bacaleg DPR TMS

Senin, 7 Agustus 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik. (Foto: dok. KPU)
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik. (Foto: dok. KPU)

 Sebelumnya 
“Dokumen persyaratannya sama, harus memenuhi. Jadi dokumennya baru karena ba­calegnya baru,” jelasnya.

Selain itu, Idham memastikan, tahapan pemilu tidak akan ter­ganggu meski adanya uji materi Undang-Undang Pemilu terkait

Batas usia calon presiden (ca­pres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Kon­stitusi (MK). “Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” ujar dia.

Baca juga : BNI Fasilitasi Layanan Digital Perbankan Bagi Bluebird

Idham menjelaskan, gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun bukanlah hal baru. Sebab, pada pemilu 2009 dan 2014, saat itu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menjadi lan­dasan pelaksanaan Pilpres, juga mensyaratkan batas usia capres dan cawapres 35 tahun.

“UU Nomor 42 Tahun 2008 digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penye­lenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu,” jelasnya.

Idham tetap menghormati jika ada warga negara yang mengaju­kan judicial review ke MK karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi. “Kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan berifat final dan mengikat,” tandasnya.

Baca juga : Waduh, 100 Bacaleg Di Gunungkidul TMS

Sebagai informasi, gugatan terkait batas minimal capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pihak ke MK. Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi.

Gugatan kedua diajukan Sekre­taris Jenderal (Sekjen) Partai Ga­ruda, Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Gugatan ketiga dilayangkan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lam­pung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munath­sir Mustaman.

Baca juga : Hore..., Ada Sesi Kedua Perbaikan Syarat Bacaleg

Pengajuan uji materi ini santer disebut bertalian dengan isu Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang didu­kung maju jadi cawapres, meski­pun usianya belum cukup sesuai undang-undang.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 7/8/2023 dengan judul Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan KPU, 1.669 Bacaleg DPR TMS

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.