Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 109 Mahasiswa Indonesia Lulus Dari Universitas Al-Ahgaff Yaman
- Diikuti 144 Peserta, Pupuk Kaltim Gelar Seleksi Elite Pro Academy U-16 Di Bontang
- APP Group Sabet Penghargaan Bergengsi HR Asia
- Update Haji: 146 Ribu Jemaah Telah Tiba di Tanah Suci, 31 Orang Wafat
- Nilai Nilai Pancasila, Filter Bangsa Mencegah Hoaks Untuk Pilkada Damai 2024
Penuhi Desakan Publik
Akhirnya, KPU Umumin 67 Bacaleg Bekas Napi
Selasa, 29 Agustus 2023 06:50 WIB
Sebelumnya
Menurut Mita, jika bacaleg eks narapidana nanti ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) dan sah menjadi caleg, potensial bakal mengkhianati rakyat. Yaitu, dengan mempengaruhi pemilih dengan politik uang. “Pada posisi ini, parpol gagal melakukan pendidikan politik tersebut,” tegasnya.
Mita mendorong masyarakat untuk tidak mempertimbangkan memilih para bacaleg eks terpidana sebagai anggota legislatif. Publik, tegas dia, harus memperkuat sanksi sosial yang perlu diberikan kepada caleg tersebut.
“Meskipun secara sanksi hukum calon tersebut telah selesai menjalani hukuman,” sarannya.
Baca juga : Kapan KPU Umumkan Bacaleg Eks Koruptor!
Selain itu, Mita mengingatkan publik untuk memahami bahaya politik uang dalam pelaksanaan pemilu. “Jangan sampai rekam jejak buruk calon tersebut dapat ditutupi dengan rayuan sesaat berupa politik uang dalam memenangkan calon terebut,” tandas Mita.
Sebagai informasi, KPU mengumumkan 67 bacaleg mantan terpidana. Rinciannya, 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Mereka ada di hampir semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yaitu, Susno Duadji di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan II, Huzrin Hood Dapil Kepulauan Riau, Ali Maskur Masduqi Dapil Jawa Tengah VIII, Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, Abdul Halim Dapil Bali dan Yansen Akun Effendy Dapil Kalimantan Barat II.
Baca juga : KPU Minta Izin Caleg Mantan Narapidana
Dari Partai Gerindra ada Syaifur Rahman Dapil Jawa Timur IV dan Amry Dapil Sulawesi Selatan II,
Dari PDIP ada Asep Ajidin Dapil Sumatera Barat II, Mochtar Mohamad Dapil Jawa Barat V, Rokhmin Dahuri, bacaleg PDIP Dapil Jawa Barat VIII dan M Al Amin N Nasution Dapil Jawa Tengah VII.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 29/8/2023 dengan judul Penuhi Desakan Publik, Akhirnya, KPU Umumin 67 Bacaleg Bekas Napi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya