Dark/Light Mode

ICW Ingatkan Janji Hasyim Asy’ari

Kapan KPU Umumkan Bacaleg Eks Koruptor!

Minggu, 27 Agustus 2023 06:45 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Foto: Ist)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak mengumumkan ke publik nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg), baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR dan DPD yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengin­gatkan janji yang akan mengumumkan para bacaleg mantan narapidana kepada masyarakat. Janji pernah dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sekarang, kata Kurnia, KPU justru terkesan menutup-nutupi status para bacaleg mantan terpidana korupsi. Yaitu, dengan berdalih tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bacaleg

Baca juga : Ayo, Dokumen Bacaleg Diperbaiki Sebelum DCS

“Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggota KPU,” kata Kurnia dalam keterangannya, kemarin.

Kurnia menilai, pernyataan salah satu komisioner KPU itu justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU pada akhir Juli lalu. Kala itu, Hasyim menya­takan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).

“Dengan tidak diumumkannya bacaleg eks terpidana korupsi pada saat pen­etapan DCS, masyarakat akan kesulitan memberikan masukan dan tanggapan,” katanya.

Baca juga : KPU Bakal Umumkan Bacaleg Eks Narapidana

Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan di laman KPU. Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipub­likasikan Litbang Kompas, sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi (narapidana) korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu.

“Sebetulnya, pada Pemilu 2019 lang­kah KPU sudah sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg bersta­tus sebagai mantan terpidana korupsi,” katanya.

Kurnia menilai, langkah KPU saat ini yang belum mengumumkan status caleg mantan terpidana korupsi sebagai sebuah kemunduran. Tanda KPU tidak memiliki komitmen antikorupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.