Dark/Light Mode

Mau Umumkan CV Ke Publik

KPU Minta Izin Caleg Mantan Narapidana

Selasa, 22 Agustus 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berniat mengumumkan profile atau Curriculum Vitae (CV) bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Namun, KPU akan meminta izin dulu kepada para bacaleg. Termasuk kepada bacaleg eks narapidana.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, dari 9.919 bacaleg DPR yang lolos Daftar Caleg Sementara (DCS) dan telah diumumkan pada Sabtu (19/8), terdapat bacaleg mantan narapidana.

“Belum dapat dipastikan bera­pa jumlah yang masuk dalam DCS pada Pemilu 2024. Akan dicek dulu. Saat ini sedang mem­persiapkan buat publikasi media,” jelasnya.

Baca juga : 260 Bacaleg DPR Tak Masuk DCS

Idham mengatakan, KPU akan meminta izin kepada bacaleg mantan narapidana melalui partai politik (parpol) untuk mengumum­kan daftar riwayat hidup mereka kepada masyarakat. Pengumuman akan dilaksanakan pada 4 No­vember atau bertepatan dengan pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Kami akan minta semua caleg berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi,” katanya.

Menurut Idham, daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 hur­uf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mengu­mumkan profile caleg, KPU harus mengantongi izin lebih dulu dari partai politik.

Baca juga : Tampil Di Ruang Publik, Pengamat: Gita Bahana Nusantara Jadi Inspirasi Rakyat

“Seluruh bacaleg mantan nara­pidana sudah menyerahkan bahan publikasi di media massa ke KPU. Kami juga minta agar dipublika­sikan di medsos dan dilaporkan. Sebatas itu saja,” ujar Idham.

Idham mengatakan, KPU su­dah meminta para bacaleg mantan narapidana untuk menggunakan media massa yang banyak diakses oleh publik. Hal itu dilakukan, karena pihaknya tak memung­kinkan mengatur berapa oplah atau pembaca media massa yang telah mengumumkan riwayat hidup bacaleg mantan narapidana.

“Kami juga minta bacaleg pasang spanduk, sehingga bisa diakses masyarakat yang ada di jalan,” pintanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.