Dark/Light Mode

Ngaku Khilaf Tersangkakan Kabasarnas, KPK Minta Maaf Ke TNI

Jumat, 28 Juli 2023 16:44 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf setelah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas.

Keduanya yakni, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Hal itu disampaikan Tanak usai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," sambungnya.

Menurut Tanak, TNI, sesuai undang-undang, termasuk dalam penyidik. Bahkan, tak cuma korupsi, tapi juga hingga ke masalah perikanan.

Kemudian, dia melanjutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan, ada empat peradilan. Yakni, umum, militer, Tata Usaha Negara (TUN), dan agama.

Baca juga : Ditersangkakan KPK, Kepala Basarnas Masih Ngeles

"Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," terang Tanak.

Soal penanganan perkara ini, Tanak bilang, bisa dilakukan secara koneksitas antara Puspom TNI bersama KPK, atau bisa dilakukan Puspom TNI secara sendiri.

"Kami lagi berkoordinasi nantinya bagaimana yang terbaik untuk kedua lembaga demi bangsa dan negara dalam penanganan perkara korupsi," tandas Tanak.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Sebab, keduanya adalah anggota militer.

"Kami terus terang keberatan, kalau itu (Marsdya Henri dan Letkol Afri) ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," sesal Agung.

Agung menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Letkol Afri dari pemberitaan media.

Kemudian, Puspom TNI mengirim tim ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di sana, tim Puspom TNI dan KPK mengadakan gelar perkara alias ekspose

Baca juga : KPK Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Sudah Direstui Puspom TNI

Pada saat gelar perkara tersebut, disepakati bahwa Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

"Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," sesal Agung.

"Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Agung pun meminta KPK saling menghormati aturan dan kewenangan masing-masing institusi. TNI tidak bisa menetapkan sipil sebagai tersangka.

Agung berharap, pihak KPK juga demikian, tidak menetapkan militer sebagai tersangka.

"Mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau misalkan TNI akan diamankan. tidak. silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," tegasnya.

Agung memastikan, TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Kabasarnas: Harusnya Lewat Prosedur Militer

Setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi.

"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," tandas Agung.

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono juga mengingatkan KPK agar menghormati kewenangan masing-masing institusi.

"Hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum. Pihak KPK sudah tahu bahwa ini oknum TNI," ingat Julius.

KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

KPK menduga Henri menerima uang melalui Letkol Afri dari para vendor pemenang proyek dengan nilai total Rp 88,3 miliar sepanjang 2021-2023.

Tiga di antaranya, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.