Dark/Light Mode

KPK Bakal Periksa Harta Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Selasa, 18 Juli 2023 17:26 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dan menelusuri harta kekayaan sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Ada sekitar lima sampai enam pejabat Bea Cukai yang akan diperiksa harta kekayaannya.

"Ada, masih banyak. Ada lima apa enam (pejabat)," ungkap Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7).

Pahala belum membeberkan identitas para pejabat Bea Cukai yang akan menjalani klarifikasi LHKPN.

Baca juga : KPK Cegah 5 Orang Ke LN, 2 Di Antaranya Pejabat PTPN XI

Dia hanya menyebut, para pejabat tersebut punya kedudukan serupa dengan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kepala iya, pelabuhan-pelabuhan kayak begini lah," ungkap dia.

Pahala melanjutkan, saat ini tim KPK sedang mengumpulkan data dan informasi.

"Lagi disiapin timnya, tapi rekening banknya lagi diminta," tuturnya.

Baca juga : Gerakan Pemuda dan Perempuan Ganjar Gelar Pelatihan Membuat Kerupuk Bawang

Pahala menerangkan, KPK melakukan klarifikasi LHKPN terhadap para pejabat tersebut untuk menelusuri ada atau tidaknya kejanggalan dalam kepemilikan hartanya.

"Kita ambil aja, kita lihat rekeningnya semua, kita dengar semua informasi dari lapangan. Kalau ada harta lain yang belum disebut, lalu kita analisis kewajaran hartanya, kan dia ada pemasukan, ada pengeluaran. Kalau dia punya harta besar, dulu belinya dari mana, kita balik ke belakang," beber Pahala.

Pahala mengungkapkan, KPK belajar dari kasus Andhi Pramono. Dari kasus tersebut, KPK menemukan cara untuk melakukan pembenahan di bea cukai.

"Ternyata ini salah satu yang bisa dipakai juga mempercepat supaya Bea Cukai gerak lebih cepat di pelabuhan. Caranya, diundang menerangkan LHKPN-nya," tandasnya.

Baca juga : Pemuda dan Perempuan Ganjar Gelar Pelatihan Membuat Donat Bagi Masyarakat Gowa

Sebelumnya, KPK telah memeriksa harta kekayaan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto dan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Dari pemeriksaan harta itu, KPK menemukan kejanggalan dan tindak pidana rasuah.

KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka. Sementara dugaan rasuah yang menyeret Eko Darmanto masih dalam tahap penyelidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.