Dark/Light Mode

Kampanye Di Lembaga Pendidikan

Debat Capres Paling Cocok Di Kampus

Rabu, 6 September 2023 07:32 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)

 Sebelumnya 
Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan menilai, kampanye di lembaga pendidikan akan lebih ideal dan punya nilai strategis bila dibandingkan dengan di ruang publik atau lapangan.

Kata dia, kampanye di lembaga pen­didikan tidak akan terjadi hal-hal yang bersifat artifisial atau hiburan, bahkan bagi-bagi uang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi pola anyar dalam pelaksan­aan kampanye, terutama bagi para peserta pemilu,” kata Firman.

Baca juga : Manjain Pelanggan, Hyundai Hadirkan Tempat Ngecas Mobil Listrik Di 52 Mall Lippo

Namun, Firman tidak menampik bi­la kampanye di lembaga pendidikan, ada beberapa pihak yang tidak boleh terlibat dalam proses kampanye. Seperti, dosen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.

“Tapi ada mahasiswa sebagai pemilih muda yang harus disentuh oleh informasi-informasi tentang kampanye,” usulnya.

Bahkan, kata Firman, kampanye di lem­baga pendidikan bisa menjadi pendongkrak citra partai politik (parpol) yang dianggap kurang baik di mata calon pemilih, khusus­nya mereka yang masih muda.

Baca juga : Dharma Wanita PAM Jaya Berikan Tabungan Pendidikan Bagi Puluhan Warga Marunda Kepu

Sebagai informasi, KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 72A ayat (4) rancangan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang saat ini masih dalam tahap uji publik.

Dalam aturan itu, tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah per­guruan tinggi. Maka dari itu, kampanye di sekolah tidak dapat dilakukan.

Baca juga : Asah Kemampuan Milenial, Srikandi Ganjar Gelar Public Speaking Di Kalsel

“Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud ada ayat (2) merupakan pergu­ruan tinggi yang meliputi universitas, in­stitut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas,” tulis revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 6/9/2023 dengan judul Kampanye Di Lembaga Pendidikan, Debat Capres Paling Cocok Di Kampus

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.