Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kampanye Di Lembaga Pendidikan
Debat Capres Paling Cocok Di Kampus
Rabu, 6 September 2023 07:32 WIB
![Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI) Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan menilai, kampanye di lembaga pendidikan akan lebih ideal dan punya nilai strategis bila dibandingkan dengan di ruang publik atau lapangan.
Kata dia, kampanye di lembaga pendidikan tidak akan terjadi hal-hal yang bersifat artifisial atau hiburan, bahkan bagi-bagi uang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi pola anyar dalam pelaksanaan kampanye, terutama bagi para peserta pemilu,” kata Firman.
Baca juga : Manjain Pelanggan, Hyundai Hadirkan Tempat Ngecas Mobil Listrik Di 52 Mall Lippo
Namun, Firman tidak menampik bila kampanye di lembaga pendidikan, ada beberapa pihak yang tidak boleh terlibat dalam proses kampanye. Seperti, dosen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.
“Tapi ada mahasiswa sebagai pemilih muda yang harus disentuh oleh informasi-informasi tentang kampanye,” usulnya.
Bahkan, kata Firman, kampanye di lembaga pendidikan bisa menjadi pendongkrak citra partai politik (parpol) yang dianggap kurang baik di mata calon pemilih, khususnya mereka yang masih muda.
Baca juga : Dharma Wanita PAM Jaya Berikan Tabungan Pendidikan Bagi Puluhan Warga Marunda Kepu
Sebagai informasi, KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 72A ayat (4) rancangan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang saat ini masih dalam tahap uji publik.
Dalam aturan itu, tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah perguruan tinggi. Maka dari itu, kampanye di sekolah tidak dapat dilakukan.
Baca juga : Asah Kemampuan Milenial, Srikandi Ganjar Gelar Public Speaking Di Kalsel
“Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud ada ayat (2) merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas,” tulis revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 6/9/2023 dengan judul Kampanye Di Lembaga Pendidikan, Debat Capres Paling Cocok Di Kampus
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya