KPU Cuma Kirim Surat Imbauan Untuk Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Yaitu Dengan mengirimkan surat imbauan kepada partai politik (parpol) pe
Jumat, 6 Oktober 2023 06:45 WIB