Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Kampanye Di Lembaga Pendidikan
Debat Capres Paling Cocok Di Kampus
Rabu, 6 September 2023 07:32 WIB
![Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI) Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: dok. KPU RI)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Kampanye di lembaga pendidikan dipersempit hanya untuk Perguruan Tinggi. Model kampanyenya bisa debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show. Terpenting, mengedepankan asas dan prinsip keadilan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan metode kampanye yang boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Aturan tersebut akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kampanye di fasilitas pendidikan harus sesuai karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual,” jelas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Manjain Pelanggan, Hyundai Hadirkan Tempat Ngecas Mobil Listrik Di 52 Mall Lippo
Idham menjelaskan, kampanye di fasilitas pendidikan diperbolehkan dengan metode debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show.
Dia mengingatkan, kampanye tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan.
Seluruh bentuk kampanye di kampus, kata Idham, harus mengedepankan asas dan prinsip keadilan. KPU akan mewajibkan penyelenggara mengundang lebih dari satu peserta pemilu.
Baca juga : Dharma Wanita PAM Jaya Berikan Tabungan Pendidikan Bagi Puluhan Warga Marunda Kepu
“Jadi dalam satu forum itu tidak hanya satu peserta Pemilu atau calon anggota legislatif (caleg). Tapi seluruh peserta Pemilu atau semua caleg, sehingga akademik atmosfernya terwujud,” jelasnya.
Idham juga menegaskan, kampanye di lembaga pendidikan harus sudah mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.
KPU, kata dia, masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca juga : Asah Kemampuan Milenial, Srikandi Ganjar Gelar Public Speaking Di Kalsel
“Akan kami matangkan dan kami tuangkan dalam keputusan,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya