Dark/Light Mode

Tentang Keterwakilan Perempuan

DKPP Diminta Pecat Bagja Cs

Kamis, 21 September 2023 06:45 WIB
Ketua Majelis Heddy Lugito (tengah) didampingi I Dewa Kade Wiarsa (kedua kanan), J Kristiadi (kedua kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kanan), dan Muhammad Tio Aliansyah (kiri) saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (Foto: Antara)
Ketua Majelis Heddy Lugito (tengah) didampingi I Dewa Kade Wiarsa (kedua kanan), J Kristiadi (kedua kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kanan), dan Muhammad Tio Aliansyah (kiri) saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Serta merekomendasikan pemenuhan anggota Bawaslu Sumatera Utara dengan memperhatikan keterwakilan dua calon perempuan yang sebelumnya diumumkan oleh tim seleksi.

Bagja Cs juga diminta meminta maaf secara terbuka di media nasional kepada masyarakat Sumut. Bagja Cs dinilai te­lah melakukan pelanggaran etika yang disengaja.

Baca juga : Pertempuran David Dan Goliath

Diketahui, berdasarkan surat keputu­san Nomor 429/KP.01.00/K1/07/2023 yang ditandatangani Bagja pada 16 Juli 2023 lalu, Bawaslu mengumumkan tujuh Anggota Bawaslu Sumatera Utara peri­ode 2023-2028.

Seluruh anggota yang lolos berjenis kelamin laki-laki. Padahal sebelumnya, tim seleksi anggota Bawaslu Sumatera Utara sempat meloloskan dua calon perempuan.

Baca juga : Ganjar Dorong Penguatan Peran Pemerintah Desa Dan Pentingnya Kepercayaan Ke Kades

Totok Hariyono menegaskan, Bawaslu te­lah melakukan upaya sangat maksimal untuk memenuhi komposisi keterwakilan perem­puan. Bahkan, tim seleksi sampai memper­panjang masa pendaftaran setelah mendapati dominasi pendaftarnya laki-laki.

“Perihal pada saat penetapan tidak terdapat keterwakilan perempuan, hal itu bagian dari hasil kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh para teradu,” kata Totok dalam sidang.

Baca juga : Benahi Tata Kelola Perunggasan, Djarot Usul DPR Bentuk Panja

Sementara, Lolly Suhenty mengatakan, dalil kekosongan hukum akibat keter­lambatan Bawaslu dalam proses seleksi anggota Bawaslu Sumut tidak beralasan hukum. Pasalnya, proses seleksi dilaku­kan masih dalam rentang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 21/9/2023 dengan judul Tentang Keterwakilan Perempuan, DKPP Diminta Pecat Bagja Cs

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.