Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Daerah, Gibran: Saya Ikut Aturan
Jumat, 22 September 2023 21:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap mengikuti arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), apabila terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai kepala daerah menjelang Pemilu 2024.
"Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja. Apa pun keputusannya, saya siap," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, seperti dilansir ANTARA, Jumat (22/9/2023).
Baca juga : Muncul 2 SK Berbeda soal Daftar 6 Pj Kepala Daerah, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
Soal ini, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya telah mengkaji dan menganalisis video terkait kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada pihak tertentu, dari perspektif hukum.
Untuk diketahui, ajakan yang dilakukan kepala daerah kepada masyarakat untuk mendukung bacapres tertentu, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Ganjar Muda Padjajaran Beri Solusi Ke Warga Cara Budi Daya Ikan
"Kami sudah melakukan kajian dan analisis hukum. Dalam kajian hukum kami, itu melanggar Pasal 283," kata Lolly.
Terkait hal ini, Anggota Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengatakan, kasus video dukungan oleh kepala daerah, termasuk oleh Gibran, tidak ditangani oleh pihaknya. Melainkan oleh Bawaslu RI, karena lokus deliknya tidak berada di Surakarta.
Baca juga : Pengusaha Cantik Asal Lamongan Berbagi Sarapan Murah, Ribuan Warga Antusias
"Karena itu, bukan kami yang menangani dan memproses. Ya, tentu kami menghormati," ujar Poppy.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya