Dark/Light Mode

Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Daerah, Gibran: Saya Ikut Aturan

Jumat, 22 September 2023 21:21 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Foto: Antara)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap mengikuti arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), apabila terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai kepala daerah menjelang Pemilu 2024.

"Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja. Apa pun keputusannya, saya siap," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, seperti dilansir ANTARA, Jumat (22/9/2023).

Baca juga : Muncul 2 SK Berbeda soal Daftar 6 Pj Kepala Daerah, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Soal ini, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya telah mengkaji dan menganalisis video terkait kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada pihak tertentu, dari perspektif hukum.

Untuk diketahui, ajakan yang dilakukan kepala daerah kepada masyarakat untuk mendukung bacapres tertentu, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Ganjar Muda Padjajaran Beri Solusi Ke Warga Cara Budi Daya Ikan 

"Kami sudah melakukan kajian dan analisis hukum. Dalam kajian hukum kami, itu melanggar Pasal 283," kata Lolly.

Terkait hal ini, Anggota Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengatakan, kasus video dukungan oleh kepala daerah, termasuk oleh Gibran, tidak ditangani oleh pihaknya. Melainkan oleh Bawaslu RI, karena lokus deliknya tidak berada di Surakarta.

Baca juga : Pengusaha Cantik Asal Lamongan Berbagi Sarapan Murah, Ribuan Warga Antusias

"Karena itu, bukan kami yang menangani dan memproses. Ya, tentu kami menghormati," ujar Poppy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.