Dark/Light Mode

Yaqut Mau Batasi Kampanye di Pesantren, Bawaslu Pesan Begini

Jumat, 13 Oktober 2023 16:25 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana membuat aturan mengenai batasan kampanye politik di pesantren. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, rencana ini tidak dilarang. Namun, aturan yang akan dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye," ujar Lolly kepada RM.id, Jumat (13/10).

Menurut dia, Kemenag secara kelembagaan memang memiliki kewenangan self regulatory body. Hal yang sama juga dimiliki penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau kementerian/lembaga, yang masing-masing memiliki kewenangan untuk mengatur kelembagaannya.

Baca juga : Jazilul Fawaid: Pesantren Tak Lepas Dari Dinamika Politik

"Pada prinsipnya, harus memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang spesialis mengatur ketentuan yang akan dibuat," jelasnya.

Dia mencontohkan, wacana Yaqut berkaitan dengan aktivitas tahapan penyelenggaraan Pemilu yaitu tahapan kampanye Pemilu yang akan diatur. Oleh karena itu, kata Lolly, ketentuan peraturan perundang-undangan yang spesialis mengatur penyelenggaraan Pemilu harus diperhatikan.

Selain itu, tambah Lolly, PKPU yang mengatur mengenai kampanye Pemilu perlu juga diperhatikan. Dia menilai, PKPU tersebut akan menjabarkan batasan-batasannya.

Baca juga : Ace Hasan Syadzily: Baiknya Kedepankan Politik Kebangsaan

"Perlu kami tekankan bahwa pengawasan Bawaslu tidak lain adalah memastikan seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu, dalam hal ini kampanye di tempat pendidikan, dilakukan dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Lolly.

Sebelumnya, Yaqut berencana menetapkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag. Keterangan ini disampaikannya usai menghadiri peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional 2023 di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (6/10).

“Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral di lembaga pendidikan. Yang (kampanye politik) sifatnya elektoral, kami akan batasi itu,” ujar Yaqut. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.