Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bawaslu Kota Serang Sisir Jalan Protokol, Tertibkan 160 Baliho Kampanye
Kamis, 16 November 2023 20:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama petugas gabungan menertibkan 160 alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di berbagai ruas jalan protokol.
"Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban. Ini bagian dari penegakan peraturan karena belum masuk masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, di Semarang, Kamis (16/11), seperti dikutip Antara.
Menurut dia, setelah ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). banyak alat peraga, seperti baliho dan spanduk yang terpasang dan semakin menjamur di berbagai ruas protokol.
Baca juga : Kejagung Sita Valas Hingga Polis Asuransi
"Maka hari ini, kami fokuskan terhadap dua kategori, yaitu APS yang melanggar Perwal (Peraturan Wali Kota), kemudian alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye," terangnya.
Pada penertiban gabungan itu, Bawaslu bergerak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Kesbangpol, Kepolisian, TNI, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dia menerangkan, ada empat tim gabungan yang diterjunkan secara terpisah untuk menyisir APS yang terpasang di sejumlah ruas jalan protocol. Tim berhasil mengamankan setidaknya 160 APS.
Baca juga : Bawa Kotoran Jerapah, Disita Petugas Bandara
Ada beberapa ruas jalan yang disisir, yakni Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Kompol Maksum, Jalan MT Haryono, Jalan Veteran, Jalan Sriwijaya, dan Jalan Pamularsih.
Untuk penertiban kali ini, kata dia, menargetkan APS calon legislatif, baik calon DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Arief mengatakan, penertiban APS tersebut bisa menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat, termasuk khususnya peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Baca juga : Bamsoet Lulus Uji Kompetensi Advokat, Dorong Peningkatan Pro Bono dan Legal Aid
Dia mengaku sudah mengimbau partai politik untuk mematuhi aturan yang ada dengan tidak memasang APS sebelum masa kampanye yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dia juga mengingatkan kesadaran para peserta Pemilu 2024 untuk bisa melepas secara mandiri APS yang sudah telanjur dipasang di berbagai sebelum ditertibkan petugas gabungan.
"Tujuannya, agar alat peraga tersebut bisa dipasang kembali saat masa yang diperuntukkan untuk kampanye. Jadi, kami minta dilepas mandiri. Ada parpol secara mandiri menertibkan sehingga kalau melihat di jalan-jalan sudah sedikit berkurang," katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya