Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Kabar Gembira
Honor Petugas Ad Hoc Pemilu Naik Dua Kali Lipat
Minggu, 19 November 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai, kenaikan honor petugas Ad Hoc pemilu merupakan hal wajar. Sebab, saat ini kondisi inflasi meningkat dan bahan-bahan pokok makanan meningkat dibanding Pemilu 2019.
“Apalagi beban kerja badan Ad Hoc cukup tinggi dan mereka juga betugas sebagai pengawal demokrasi,” ujar Ujang dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).
“Terpenting, jangan sampai anggaran untuk petugas Ad Hoc pemilu di tingkat bawah dikorupsi di tingkat atas,” imbuh Ujang.
Baca juga : Lestari: Jelang Pemilu 2024, Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Ujang mengajak seluruh warga yang melihat kecurangan pemilu agar melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan juga memviralkan ke media sosial (medsos).
Dia mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar para pelaku kecurangan kapok dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024. Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS. Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari- 23 Februari 2024.
Baca juga : Relawan Mas Gibran Gelar Pembagian Sembako Di Riau, Kepri Dan Jatim
Ada syarat-syarat harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS, yaitu warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi, integritas tinggi, kuat, jujur, dan adil.
Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari partai politik selama minimal 5 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Lalu, pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga : Ganjar Nostalgia Kosannya Di Yogya, Pemilik Kosan: Orangnya Baik Dan Mandiri
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 19/11/2023 dengan judul Kabar Gembira, Honor Petugas Ad Hoc Pemilu Naik Dua Kali Lipat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya