Dark/Light Mode

Cegah Kasus 2019 Terulang, BPJS Skrining Kesehatan Petugas Pemilu

Selasa, 21 November 2023 09:27 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberikan keterangan pers terkait skrining kesehatan petugas pemilu 2024
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberikan keterangan pers terkait skrining kesehatan petugas pemilu 2024

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Kesehatan menggelar layanan Skrining Riwayat Kesehatan bagi petugas pemilu, untuk mendukung kelancaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Skrining kesehatan ini dilakukan untuk mengantisipasi peristiwa meninggalnya ratusan petugas pemilu 2019 lalu.

Komitmen BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan disaksikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa Skrining Riwayat Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan informasi potensi risiko penyakit kronis secara dini. 

"Tentu kami berharap apabila petugas pemilu sudah melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, kita dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya," kata Ali Ghufron.

Menurutnya, hasil skrining ini tidak memengaruhi status petugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Hanya saja petugas yang berisiko dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Baca juga : Netanyahu: Israel Tak Berupaya Taklukkan Gaza, Tapi Siapkan Kekuatan Kredibel

Selain itu, skrining ini juga untuk mengetahui status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar. Jika ditemukan petugas pemilu yang belum menjadi peserta JKN, maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas mendaftarkan diri pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja. 

Pemerintah daerah, sebutnya diminta untuk mengalokasikan anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bos BPJS Kesehatan ini menambahkan bahwa petugas pemilu dapat mengisi skrining melalui tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/. 

BPJS Kesehatan menyediakan sistem informasi terintegrasi dengan KPU dan Bawaslu, termasuk dashboard pemantauan pelaksanaan skrining.

Baca juga : Agar Korupsi Tak Terulang, Kejagung Pastikan Kawal Proyek Pembangunan Tol Langit

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan bahwa Skrining Riwayat Kesehatan adalah tindakan preventif untuk memastikan kondisi kesehatan petugas pemilu terdeteksi sejak awal jika dalam kondisi kurang baik. 

"Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya. Dengan adanya Skrining Riwayat Kesehatan kami berharap apabila terjadi kondisi yang kurang baik dapat lebih diantisipasi,” kata Moeldoko.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyambut baik upaya pemerintah sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga keselamatan para petugas pemilu. 

"Ini juga menepis isu hoax terkait pemilu. Kita ketahui kerja petugas pemilu ini cukup berat, hampir lebih dari 24 jam. Kita bayangkan pada hari pemilihan ada berapa banyak petugas yang bekerja. Dengan adanya SEB ini merupakan wujud dari pemenuhan hak para petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” tuturnya.

Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna mengungkapkan bahwa dari hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu, memang diharapkan adanya peningkatan skrining riwayat kesehatan, akses layanan kesehatan, dan jaminan perlindungan kesehatan. 

Baca juga : Cegah Penyakit, Kowarteg Dukung Ganjar Gelar Pengecekan Kesehatan Gratis

"Dengan SEB ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menyukseskan proses pemilu khususnya perlindungan bagi petugas pemilu,” kata Nanang.

Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Amran, mengungkapkan dukungannya terhadap SEB ini. 

Kemendagri melalui pemerintah daerah akan memastikan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan ini dapat berjalan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam memastikan kepesertaan JKN petugas pemilu dalam keadaan aktif. 

Sebagai informasi, Hingga November 2023, jumlah penduduk yang telah mendapatkan perlindungan kepesertaan Program JKN telah mencapai 265 juta jiwa atau 95,76 persen dari total penduduk semester I Tahun 2023. Sementara itu, jumlah peserta JKN yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan sudah mencapai 32.950.537 peserta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.