Dark/Light Mode

Soroti Ketua KPK Jadi Tersangka, Ganjar: Power Tends To Corrupt Itu Ada 

Jumat, 24 November 2023 05:17 WIB
Mahfud MD dialog terbuka di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta UMJ Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (23/11/2023). Dalam dialog yang dihadiri mahasiswa, para kader Muhammadiyah dan masyarakat umum tersebut pasangan capres dan cawapres menyampaikan visi dan misinya. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Mahfud MD dialog terbuka di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta UMJ Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (23/11/2023). Dalam dialog yang dihadiri mahasiswa, para kader Muhammadiyah dan masyarakat umum tersebut pasangan capres dan cawapres menyampaikan visi dan misinya. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang menjadi calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga, mengungkapkan perspektif mereka mengenai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tersebut diungkapkan setelah keduanya menjadi pembicara dalam dialog publik bersama Pengurus Pusat Muhammadiyah di kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada Kamis (23/11/2023).

Awalnya, Ganjar menyatakan bahwa masalah yang melibatkan Firli sebaiknya ditangani melalui proses hukum yang berlaku. Namun, ia juga memberikan peringatan dengan mengingatkan bahwa setiap kekuasaan memiliki potensi untuk terjadi korupsi.

Baca juga : Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Jokowi: Hormati Proses Hukum

"Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum, tapi ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada," ucap Ganjar. 

Ganjar berpendapat bahwa korupsi harus diperangi dengan tindakan tegas, dan penanggulangannya tidak boleh dilakukan dengan cara yang biasa-biasa saja. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa mengkhianati semangat reformasi.

Ganjar dengan tegas menyatakan bahwa tindakan yang diambil untuk menangani kasus ini harus sangat serius. Menurutnya, penanganan yang kurang tegas akan bertentangan dengan semangat reformasi yang diumumkan pada tahun 1998.

Baca juga : Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Senada yang disampaikan oleh Ganjar, Mahfud juga mengatakan bahwa proses hukum terkait Firli sebaiknya diserahkan kepada penegakan hukum. 

"Itu biar proses hukum," imbuh Mahfud di lokasi yang sama.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah secara resmi menjadikan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli dihadapkan pada pasal-pasal yang beragam, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Pengamat: Ketua KPK Firli Bahuri Harus Jadi Teladan Aparat Penegak Hukum

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Rabu (22/11/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.