Dark/Light Mode

Periksa Cak Imin, KPK Dalami Peran Para Tersangka Kasus Korupsi Kemenaker

Jumat, 8 September 2023 17:19 WIB
Muhaimin Iskandar (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Muhaimin Iskandar (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran para tersangka kasus dugaan korupsi sistem Proteksi TKI di Kemenaker saat memeriksa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (7/9).

"Dikonfirmasi mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (8/9).

Selain itu, Ketua Umum PKB itu juga didalami soal awal mula kebijakannya selaku Pengguna Anggaran untuk menyetujui proyek pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker.

"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," tuturnya.

Ali menambahkan, tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

Baca juga : Geledah Rumah Reyna Usman, KPK Temukan Bukti Aliran Duit Korupsi Di Kemenaker

Pada waktunya nanti, KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tandasnya.

Sebelumnya, Cak Imin telah memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK terkait dugaan korupsi di Kemenaker, kemarin.

Usai diperiksa lima jam, dia mengaku telah menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya.

“Semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” tegasnya, di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Diperiksa KPK 5 Jam, Cak Imin Masih Cengar Cengir

Ia berharap KPK segera menyelesaikan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali.

Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Di Kemenaker

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.