Dark/Light Mode

Kejagung Tangkap Sadikin Rusli, Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

Minggu, 15 Oktober 2023 14:33 WIB
Sadikin Rusli (Foto: Puspenkum Kejagung)
Sadikin Rusli (Foto: Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang saksi perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, Sadikin Rusli, di Surabaya, Jawa Timur.

"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers, Minggu (15/10/2023).

Setelah diperiksa, tim penyidik Jampidsus Kejagung meningkatkan status Sadikin dari saksi menjadi tersangka.

"Penetapan status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023," terangnya.

Baca juga : Tersangka Kasus Proyek Tol MBZ Minta Dibebaskan

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Sadikin langsung ditahan.

"Penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai 3 November 2023," ungkap Ketut.

Ketut mengungkapkan, Sadikin menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

"Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," bebernya.

Baca juga : Alasan KPK Tangkap SYL: Khawatir Melarikan Diri Dan Hilangkan Barang Bukti

Atas perbuatannya, Sadikin disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain penangkapan, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, saat menjadi saksi mahkota, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023), Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada Sadikin, yang disebutnya sebagai perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketut mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman untuk mencari keterkaitan Sadikin dengan BPK.

Baca juga : Syahrul Dituduh Nikmati Uang Korupsi 13,9 M

"(Sadikin Rusli) Swasta. Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedang kita dalami," tutur Ketut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.