Dark/Light Mode

Soal Pantun Usai Pengundian Nomor Urut

Cak Imin Dan Mahfud Lolos Dari Sanksi Bawaslu

Jumat, 8 Desember 2023 06:45 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Foto: Dok. Bawaslu)
Suasana sidang pembacaan putusan tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Foto: Dok. Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 dan 3, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, lolos dari sanksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keduanya dinyatakan tidak melanggar administrasi terkait pantun saat acara pengundian nomor urut beberapa waktu lalu.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024,” kata Majelis Pemeriksa Puadi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca juga : Cak Imin-Gibran-Mahfud Biarkan Debat Bertiga Saja

Ketiga laporan perkara ini bernomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh Pelapor Anggareni Mutiasari dan nomor register 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh Pelapor Maydika Ramadani dengan terlapor Pasangan Calon (Paslon) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kemudian, nomor register 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh Pelapor Rahmansyah dan terlapor, yakni pasangan calon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca juga : Jalan Tengah Dan Keseimbangan

Pelapor melaporkan terlapor dengan dugaan melakukan kampanye saat acara pengundian dan pengambilan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 pada 14 November 2023 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

Berdasarkan pertimbangannya, Majelis Sidang menilai kegiatan yang diseleng­garakan bukanlah sebuah kegiatan kam­panye pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 35 jo Pasal 269 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemilu.

Baca juga : Ketua Bawaslu Bidik Cak Imin Dan Mahfud

“Perbuatan terlapor (Mahfud MD) yang diduga melakukan kampanye dengan menyampaikan dua buah pantun bukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Majelis Sidang Herwyn JH Malonda saat membacakan pertimbangan terh­adap laporan nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.