Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Pantun Usai Pengundian Nomor Urut
Cak Imin Dan Mahfud Lolos Dari Sanksi Bawaslu
Jumat, 8 Desember 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 dan 3, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, lolos dari sanksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keduanya dinyatakan tidak melanggar administrasi terkait pantun saat acara pengundian nomor urut beberapa waktu lalu.
“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024,” kata Majelis Pemeriksa Puadi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Baca juga : Cak Imin-Gibran-Mahfud Biarkan Debat Bertiga Saja
Ketiga laporan perkara ini bernomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh Pelapor Anggareni Mutiasari dan nomor register 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh Pelapor Maydika Ramadani dengan terlapor Pasangan Calon (Paslon) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kemudian, nomor register 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh Pelapor Rahmansyah dan terlapor, yakni pasangan calon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca juga : Jalan Tengah Dan Keseimbangan
Pelapor melaporkan terlapor dengan dugaan melakukan kampanye saat acara pengundian dan pengambilan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 pada 14 November 2023 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Berdasarkan pertimbangannya, Majelis Sidang menilai kegiatan yang diselenggarakan bukanlah sebuah kegiatan kampanye pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 35 jo Pasal 269 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemilu.
Baca juga : Ketua Bawaslu Bidik Cak Imin Dan Mahfud
“Perbuatan terlapor (Mahfud MD) yang diduga melakukan kampanye dengan menyampaikan dua buah pantun bukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Majelis Sidang Herwyn JH Malonda saat membacakan pertimbangan terhadap laporan nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya