Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dilakukan Satu Hari Pasca Penetapan
Kocok Nomor Urut Capres Perintah UU
Senin, 6 November 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Usulan penentuan nomor urut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu diundi ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, perintah undang-undang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menegaskan, penentuan nomor urut capres-cawapres diatur dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
“Penetapan nomor urut Pasangan Calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman capres-cawapres,” jelas Idham dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Wujudkan Swasembada, Mentan Amran Ajak Kader ICMI Garap Pertanian
Idham menjelaskan, jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan capres cawapres diatur dalam Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang pemilu. Juga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
“Dalam jadwal tersebut, pengundian nomor urut akan dilakukan 14 November 2023,” jelas doktor komunikasi Universitas Indonesia (UI).
Dia menambahkan, lebih detail jadwal penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam lampiran I peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Yaitu, pada 13 November 2023.
Baca juga : Musim Tahun Politik, Penjualan Tiket Garuda Diprediksi Meningkat
“Dengan demikian, pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres akan diadakan pada 14 November 2023,” tambahnya.
Selain itu, Idham menyampaikan, tindak lanjut revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, terkait syarat usia capres-cawapres telah memasuki fase akhir.
“Biro Perundang-undangan KPU saat ini sedang memfinalisasi pengundangan perubahan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya