Dark/Light Mode

Ajib! Upah Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik 2 Kali Lipat, Ini Info Pendaftarannya

Minggu, 10 Desember 2023 09:47 WIB
Ilustrasi petugas KPPS Pemilu 2024. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Ilustrasi petugas KPPS Pemilu 2024. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jika Anda tertarik ingin menjadi bagian dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Pemilu 2024, simak berikut ini beberapa informasi seputar pendaftaran hingga upah atau gaji yang akan diterima.

Selain ikut berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024, menjadi bagian dari KPPS juga banyak diincar karena upah atau gaji yang disiapkan oleh pemerintah kali ini jauh lebih besar dari pada Pemilu sebelumnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan gaji petugas KPPS di Pemilu 2024. Berapa besaran gaji KPPS dan bagaimana cara mendaftarnya? 

Berikut informasi selengkapnya:

Upah Petugas KPPS Pemilu 2024

Mengetahui besaran upah petugas KPPS Pemilu 2024 sangat penting. Kemenkeu telah menaikkan gaji KPPS sesuai dengan keputusan tertulis pada Surat Nomor S-647/MK.02/2022. 

Di Pemilu 2024, Ketua KPPS akan menerima upah Rp 1,2 juta, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp 1,1 juta. 

Naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan pemilu 2019 lalu. Dengan rincian masing-masing Rp 550.000 untuk Ketua KPPS dan Rp 500.000 untuk anggota KPPS.

Baca juga : UTBK-SNBT 2024 Dimajukan Tanggal 30 April, Ini Info Lengkapnya

Selain gaji, pemerintah juga menyiapkan perlindungan bagi petugas. Pemerintah menetapkan santunan untuk kecelakaan kerja, berikut rinciannya.

 

  • Rp 36.000.000 untuk yang meninggal dunia, 
  • Rp 3.800.000 untuk cacat permanen, 
  • Rp 16.500.000 untuk luka berat, dan 
  • Rp 8.250.000 untuk luka sedang.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Pengumuman pendaftaran KPPS: 11-15 Desember 2023

- Penerimaan pendaftaran KPPS: 11-20 Desember 2023

- Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023

- Pengumuman hasil penelitian: 23-25 Desember 2023

Baca juga : Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka Mulai 7 Desember, Catat Syaratnya

- Tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023

- Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023

- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

1. Mengisi Formulir Pendaftaran.

2. Mengisi Surat Pernyataan.

Baca juga : Idham Holik: Sistem Proteksi KPU Dapat Diandalkan

3. Menyertakan Surat Keterangan Kesehatan.

4. Melampirkan fotokopi KTP-el.

5. Melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir.

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 di antaranya; 

  • kewarganegaraan Indonesia, 
  • usia 17-55 tahun pada hari pemungutan suara, 
  • setia kepada Pancasila, memiliki integritas dan pribadi yang kuat, 
  • tidak menjadi anggota partai politik, 
  • berdomisili di wilayah kerja KPPS, 
  • jasmani dan rohani sehat, 
  • berpendidikan setinggi SMA atau sederajat, 
  • serta tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.