Dark/Light Mode

Bawaslu Ingatkan KPU

Awas, Petugas KPPS Penyusup!

Rabu, 27 Desember 2023 06:45 WIB
Petugas KPU melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). Simulasi tersebut untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom)
Petugas KPU melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). Simulasi tersebut untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Ketua KPU Ban­tul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Joko Santoso mengaku kekurangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 562 petugas. Hal ini diketahui usai pendaftaran petugas ad hoc pemilu ditutup pada 20 Desember 2023.

“Total kebutuhan petugas KPPS sebanyak 22.162 orang untuk 3.166 Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat ini baru ada sebanyak 21.600 pendaftar. Artinya, masih dibutuhkan 562 petugas,” ujar Joko dalam kete­rangannya, Senin (25/12/2023).

Anggota KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Heni Lestari juga mengaku defisit alias kekurangan 1.102 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pasalnya, hingga pendaftaran ditutup pada 20 Desember 2023, masyarakat yang mendaftar hanya 25.666 orang dari total kebutuhan sebanyak 26.768 orang.

Baca juga : Ganjar Ingatkan Tim Pemenangan Jangan Lengah, Awasi Semua TPS

“Hingga batas waktu pendaf­taran ditutup, tercatat petugas KPPS mencapai 95,64 persen,” jelas Heni Lestari dalam kete­rangannya, Jumat (22/12/2023).

Untuk mememuhi kuota ang­gota KPPS yang kurang, kata Heni, KPU Tangsel melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan mekanisme penunjukan langsung. PPS akan berkoordinasi dengan RT/RW untuk mekanisme penunjukan itu.

“Yang penting setiap petugas KPPS harus bebas terafiliasi dengan partai politik (parpol). Ikatan suami istri juga dilarang. Misal, istrinya jadi pengawas TPS dan suaminya KPPS, itu tidak boleh,” kata Heni.

Baca juga : PBNU Ingatkan KPU-Bawaslu Gelar Pemilu Dengan Kejujuran

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengingatkan, penun­jukan langsung anggota KPPS akan sangat riskan karena rawan konflik kepentingan. Penunjukan langsung anggota KPPS perlu pengawasan ekstra semua pihak.

“Agar tidak ada yang me­manfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” kata Ujang.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 27/12/2023 dengan judul Bawaslu Ingatkan KPU, Awas, Petugas KPPS Penyusup!

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.