Dark/Light Mode

Urus Pemilih Luar Negeri

KPU Miskin Inovasi

Selasa, 2 Januari 2024 06:45 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Ilustrasi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persoalan pemilih luar negeri (LN) dari pemilu ke pemilu itu-itu saja. Yaitu, problem izin dari majikan atau tempat kerja. Masalahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) miskin inovasi sehingga persoalan klasik tidak pernah teratasi.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, tidak ada inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan pemilih luar negeri (LN) untuk menggunakan hak pilihnya. Dia mengatakan, problem-problem klasik, seperti izin dari majikan atau tempat kerja, tidak diselesaikan dengan serius.

Baca juga : Metode Pemilihan Di 4 Kota Luar Negeri Diubah

“Semestinya, ada upaya diplomatik untuk memberikan pemahaman kepada majikan agar memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk menyalurkan hak politiknya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).

Wahyu khawatir perubahan metode memilih di Hong Kong, Praha, Frankfurt, dan New York membuat partisipasi pemi­lih di negara-negara tersebut menurun. Di Hong Kong, kata dia, pemilih biasanya lebih menyukai metode memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) daripada metode lain.

Baca juga : Ini Pesan Mahfud Untuk Pekerja Migran Indonesia

“Bagi WNI, pemungutan suara bukan sekadar momentum mencoblos, tapi juga ajang berkumpul sesama perantau dari Indonesia,” katanya.

Saat ini, kata dia, waktu yang tersisa bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk mendata alamat pemilih di luar negeri yang terdampak sangat pendek. Dia khawatir pemilih yang dia­lihkan menggunakan metode pos tidak mendapatkan surat suaranya pada Pemilu 2024 ini.

Baca juga : Turun Tipis, Utang Luar Negeri RI Oktober Rp 6.073 T

“Kami telah sejak lama telah mereko­mendasikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos/surat dalam pemilu Indonesia di luar negeri. Sebab, metode pemungutan suara melalui pos rawan kecurangan,” tegasnya.

Wahyu mengungkapkan, berdasarkan pemantauan Pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009, 2014 dan 2019, pe­mungutan suara melalui metode pos/surat adalah metode pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan. Soalnya, kata dia, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.