Dark/Light Mode

Top! Gibran Rakabuming Hormati Panggilan Klarifikasi Bawaslu

Rabu, 3 Januari 2024 16:21 WIB
Bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gibran Rakabuming Raka menghormati dan memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, untuk menjelaskan kegiatan pembagian susu yang ia lakukan.

Gibran terpantau tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Jalan Awaluddin, Tanah Abang pada Rabu siang sekitar pukul 13.38 WIB.

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," ujar Gibran kepada para awak media, di kantor Bawaslu.

Baca juga : TKN Pastikan Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat

Gibran, yang tiba di kantor Bawaslu Jakpus pada siang hari, didampingi oleh tim advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, termasuk tokoh-tokoh seperti Habiburokhman, Hinca Pandjaitan, dan Fritz Edward Siregar.

Di hadapan Bawaslu, Gibran menegaskan bahwa kegiatan pembagian susu tersebut tidak melibatkan unsur politik.

“Tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” tegas Gibran.

Baca juga : Gibran Ramaikan Jalan Sehat Batfest 2023 Di Kalsel

Ia juga membantah adanya temuan baru dari Bawaslu yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Penekanannya pada tidak adanya kampanye politik selama pembagian susu ini mengindikasikan usahanya untuk menjaga integritas kegiatan yang dilakukan.

Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden RI Joko Widodo, sebelumnya telah menjelaskan bahwa pembagian susu adalah bagian dari program yang ia jalankan bersama calon presiden Prabowo Subianto.

“Itu kan salah satu program dari kami, ada program makan siang gratis dan susu,” ucap Gibran, menambahkan bahwa kehadirannya di CFD Jakarta hanyalah untuk berbagi susu tanpa ada alat peraga kampanye (APK).

Baca juga : Soal Pencalonan Gibran, Yusril: KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Apa Pun

Kasus ini menarik perhatian karena aktivitas politik dilarang di lokasi CFD Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Bawaslu Jakpus sebelumnya telah memeriksa beberapa tokoh terkait, termasuk Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yang juga hadir dalam kegiatan pembagian susu tersebut.

Kejadian ini menandai babak baru dalam dinamika pemilihan presiden yang akan datang, di mana setiap tindakan calon dikaji secara mendalam untuk menentukan kepatuhannya terhadap peraturan kampanye.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.