Dark/Light Mode

36 Hari Masa Kampanye

Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten

Jumat, 5 Januari 2024 06:45 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Antara)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dia mengatakan, dari 204 konten me­langgar, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden. Sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten).

“Tindak lanjut dari 204 konten melang­gar tersebut, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) supaya dilakukan penanganan berupa takedown,” katanya.

Baca juga : Ini Alasan Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Langgar Aturan

Menurut Lolly, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks dan poli­tisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024.

Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 08119810123. Bisa juga mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu.

Baca juga : PPP Kota Bekasi Bakal PAW Caleg Pengkhianat

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye ini, Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemenkominfo dan platform media sosial. “Supaya penanganan pelanggaran konten internet dipercepat,” ujarnya.

Dia mengatakan, Bawaslu juga akan mengembangkan sistem informasi atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan atau fungsi untuk melakukan cek fakta. Supaya identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca juga : Malam Tahun Baru, KAI Commuter Siapkan 24 Perjalanan Tambahan, Ini Rinciannya

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 5/1/2024 dengan judul 36 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.