Dark/Light Mode

36 Hari Masa Kampanye

Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten

Jumat, 5 Januari 2024 06:45 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Antara)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama 36 hari masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 204 pelanggaran konten online. Paling banyak, ujaran kebencian.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty men­gungkapkan, temuan tersebut berasal dari pengawasan siber dan penelusuran mela­lui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu. Termasuk juga analisis aduan masyarakat.

“Intelligent Media Monitoring bisa dicek di https://imm.bawaslu.go.id,” jelas Lolly dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Baca juga : Ini Alasan Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Langgar Aturan

Dia mengatakan, 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong,” ung­kapnya.

Lolly mengatakan, ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95 persen. Diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan jenis pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen.

Baca juga : PPP Kota Bekasi Bakal PAW Caleg Pengkhianat

Untuk media yang dipakai, pelanggaran konten internet ini paling banyak meng­gunakan platform Instagram sebanyak 72 konten melanggar (35 persen).

Kemudian di Facebook 69 konten (34 persen), Twitter 54 konten (27 persen), TikTok 7 konten (3 persen), dan YouTube, platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1 persen).

“Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.