Dark/Light Mode

Diteken Ketua KPU

Pencoblosan Di Luar Negeri Berlangsung Sepuluh Hari

Kamis, 11 Januari 2024 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) Perwakilan Republik Indonesia pada Pemilu 2024. Hari pemungutan suara pada 5-14 Februari 2024.

Ketentuan pemungutan suara di luar negeri tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang hari dan tanggal pemungutan suara di TPSLN pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serentak Tahun 2024. Surat Keputusan (SK) ini diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 29 Desember 2023.

Baca juga : Metode Pemilihan Di 4 Kota Luar Negeri Diubah

Diketahui, pemilu di luar negeri hanya akan memilih 2 surat suara, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR dari dapil II Jakarta yang meliputi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat dan luar negeri.

Hasyim menjelaskan alasan jadwal pemungutan suara di luar negeri lebih cepat dibanding di dalam negeri, yaitu wilayah keterjangkauan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri sangat luas, beragam, dan tersebar.

Baca juga : Pertamina Apresiasi Kepolisian Ungkap Pengoplosan LPG Di Kota Tangerang

“Diberikan waktu yang relatif agak longgar, lebih lama dibanding waktu memilih di Indonesia,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Rabu (10/1/24). Pencoblosan di dalam negeri dilaksana­kan pada 14 Februari 2024.

Hasyim mengatakan, pemungutan suara di luar negeri punya tiga metode, yakni metode pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), me­tode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos.

Baca juga : Kemenkeu Kembangkan Pembiayaan Inovatif

Untuk metode pos, kata Hasyim, perlu waktu untuk proses pengiriman saat menuju alamat pemilih. Begitu juga se­baliknya, saat para pemilih mengirimkan balik surat suara yang telah dicoblos, juga perlu waktu.

“Untuk metode pos, mengirimkannya 2-11 Januari 2024. Kapan memilihnya? Sejak surat suara diterima oleh pemilih dan kemudian dikirim balik ke alamat yang ditentukan oleh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN),” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.