Dark/Light Mode

Pasca Diberhentikan, KPK Cabut Pengawalan Buat Firli Bahuri

Rabu, 29 November 2023 13:45 WIB
Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)
Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Segala kewenangan dan fasilitas  yang diberikan kepada Firli Bahuri saat menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dilucuti. Salah satunya, pengamanan dan pengawalan.

KPK menyatakan mencabut pengawalan untuk Firli, pasca diberhentikan sementara dari jabatan ketua komisi antirasuah. 

"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11/2023).

Pemberhentian sementara ini dilakukan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentn Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain pengawalan, sebelumnya pimpinan KPK sudah sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," tegas Ali, Selasa (28/11/2023).

Hal itu diputuskan lantaran pimpinan KPK menilai kasus yang menjerat Firli tidak sesuai dengan nilai antikorupsi yang dipegang oleh KPK.

Baca juga : Periksa Pejabat Kementan, KPK Dalami Pemotongan Anggaran Yang Dilakukan SYL

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," bebernya. 

KPK dan Firli sebelumnya juga mendapatkan bantuan pengamanan dari Puspom TNI.

Lalu, bagaimana usai Firli diberhentikan dari KPK?

Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b. 5, Puspom TNI hanya mengamankan KPK sebagai institusi, bukan kepada Firli Bahuri sebagai personal.

Hal tersebut, lanjutnya, juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan KPK.

"Surat pengamanan yang dimaksud sesuai Undang-undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK tidak pernah," tegas Julius saat dihubungi.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

Baca juga : Bukit Asam (PTBA) Genjot Produksi dan Penjualan Batu Bara

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan pula penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Baca juga : KPK Sudah Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.

Selain itu, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya berupa 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli sendiri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.