Dark/Light Mode

Demi Jaga Iklim Investasi Di Dalam Negeri

Isu Upah Buruh Jangan Dibawa Ke Ranah Politik

Selasa, 14 November 2023 07:10 WIB
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang. (Foto: Antara)
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan pengusaha menyambut baik keputusan Pemerintah soal kenaikan upah buruh tahun 2024. Kendati begitu, masalah upah buruh hendaknya tidak dijadikan isu politik, karena bisa menciptakan iklim investasi kurang kondusif.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, dunia usaha menyambut baik terbitnya aturan baru tentang pengupahan buruh melalui Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga : Prakiraan Cuaca Hari Ini Di Jakarta, BMKG: Hujan Di Beberapa Wilayah

Sarman yang juga Anggota Dewan Pengupahan Nasional ini bilang, PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

“Mengingat akhir bulan ini Gubernur akan menetapkan UMP dan Bupati Wali Kota menetapkan UMK2024, di­harapkan semua pihak dapat menghormati dan mentaati ke­tentuan tersebut,” kata Sarman kepada Rakyat Merdeka, Senin (13/11/2023).

Baca juga : Bahlil: Investasi Di Luar Pulau Jawa Lebih Tinggi

Menurutnya, dunia usaha ber­harap dalam menetapkan UMP/UMK2024 benar-benar melihat kondisi ekonomi nasional dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik-baik saja.

Dengan begitu, permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan in­deks tertentu (disimbolkan da­lam bentuk α) sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca juga : Demi Bahas Palestina di OKI, Menlu Buru-buru Tinggalkan China Menuju Saudi

Sarman menjelaskan, dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan, harus mencerminkan keadaan pereko­nomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, agar tidak menim­bulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.