Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tabrak Prof Semarang
Mahfud: Bansos Kewajiban Konstitusi, Bukan Kemurahan Hati Pemerintah
Rabu, 24 Januari 2024 11:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah kepada warga bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan kewajiban negara.
"Bansos tidak bisa dianggap bantuan dari Pemerintah, tetapi bantuan dari negara. Bansos itu kewajiban konstitusi terhadap rakyat," ungkap Mahfud MD.
Hal itu diungkapkan Menko Polhukam di forum Tabrak Prof! di sebuah warung kopi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).
Baca juga : Relawan Prabowo Salurkan Bantuan 50 Ton Pupuk Murah di Madiun
Dipaparkan, Bansos adalah kewajiban konstitusi sesuai dengan dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pada amanat konstitusi di pasal tersebut, kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
"Jadi bukan kemurahan hati Pemerintah,” lanjutnya.
Mahfud tak membantah ada Bansos yang tak tepat sasaran. Ini dikarenakan administrasi kependudukan yang belum baik. Karenanya, Ganjar-Mahfud akan memperbaiki agar datanya valid serta presisi, supaya tidak salah sasaran.
Baca juga : Tak Akan Tarik Menteri, Banteng Setia di Pemerintahan
Dalam acara dialog yang berlangsung santai tapi bernas ini, Mahfud memakai jaket Bomber kebanggaan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, kedatangan pria kelahiram Madura ini disambut teriakkan peserta yang kebanyakan anak muda ini.
"Tabrak, tabrak, tabrak, tabrak koruptor, tabrak mafia keadilan Prof!" pekik anak muda yang hadir ini.
Di akhir acara, Mahfud memberikan jaket bomber hijau yang dikenakan saat Debat Cawapres kepada salah satu warga yang bertanya. Penerimanya adalah warga yang umurnya paling tua, Ketua RW di Kelurahan Kemijen Kecamatan Semarang Timur, yang berusia 81 tahun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya