Dark/Light Mode

KPK Geledah Rumah Tersangka Bos Perusahaan Nikel Dan Ketua DPD Gerindra Malut

Jumat, 5 Januari 2024 18:12 WIB
Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas, Jumat (5/1/2023).

Petinggi anak usaha Harita Group itu merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Selain kediaman Stevi Thomas, tim penyidik juga menggeledah salah satu kantor pihak swasta. Namun tak dirinci kantor pihak swasta tersebut.

"Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu rumah kediaman Tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/1/2023).

Kamis (4/1/2023) kemarin, kata Ali, tim penyidik juga menggeledah rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, di kawasan Pagedangan, Tangerang.

Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen, alat serta elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.

“Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ungkapnya.

Baca juga : Pengamat: Jika Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Putusan Ketua MK Tak Berlaku

Muhaimin Syarif yang juga calon anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Gerindra pada hari ini juga diperiksa tim penyidik KPK.

Selain Muhaimin Syarif, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Hamrin Mustari.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.

Baca juga : Relawan Srikandi Ganjar Gelar Pasar Sembako Murah Di Banten

Dia memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar dari APBD.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang, adalah Kristian Wuisan.

Sementara Stevi Thomas, yang memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Baca juga : Kinerja BNN Di 2023 Dinilai Sudah Bagus

Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Temuan fakta ini terus didalami KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.