Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kampanye Dialogis Tabrak Prof
Cawapres Mahfud Komitmen Tuntaskan UU Masyarakat Adat
Selasa, 6 Februari 2024 08:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD berkomitmen untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat apabila terpilih kelak.
Hal tersebut dia sampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Cafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (5/2/2024) malam.
Mahfud menjelaskan, komitmen perampungan undang-undang tersebut telah tercantum tercantum dalam pejabaran visi dan misi pasangan Ganjar-Mahfud.
Baca juga : Mahfud Janjikan Kesejahteraan Pekerja Industri Batam
"Di dalam program yang dijabarkan dari visi misi Ganjar-Mahfud itu ada satu program yaitu segera menyelesaikan rancangan undang-undang masyarakat adat," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, UU tersebut penting untuk melindungi hak adat. Sebab selama ini tidak ada hukum adat yang tertulis meski tertanam di benak masyarakat.
Perampungan undang-undang ini disebut Mahfud juga berguna untuk melindungi tanah adat di berbagai wilayah yang kerap dicaplok oleh oknum investor.
Baca juga : Kalau Jadi Wapres, Mahfud Janji Sat-Set Jalankan Program Kerja
Hal tersebut Mahfud jelaskan ketika salah satu pemuda bertanya perihal perampasan tanah adat yang terjadi di Papua.
"Ini nanti yang akan melindungi secara lebih tegas hak-hak atas tanah, karena sebenarnya tanah-tanah adat itu bukan hanya Papua, yang sering diklaim sering dicaplok oleh investor-investor yang tidak jelas. Tetapi di Riau, di Kepulauan Riau, di Sumatera, di Kalimantan sama banyak dan itu salah satu kunci utamanya adalah rancangan undang-undang masyarakat adat," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud berjanji bila terpilih akan mengaktifkan pemerintahan teritorial untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat Papua. Lewat pemerintahan teritorial, Mahfud menjelaskan bahwa masyarakat Papua bisa diberdayakan serta meminimalisir gerakan bersenjata.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Keliling Menemui Masyarakat
"Bukan pemerintahan militer, tapi pemerintahan teritorial itu pemerintahan sipil biasa, berjalan lalu masyarakatnya diberdayakan. Adapun gerakan-gerakan bersenjata yang sifatnya liar akan diselesaikan berdasar ketentuan hukum di bidang penegakan hukum, bukan hukum di bidang militer, agar tidak terkesan terjadi militerisme," jelas Mahfud.
"Dan itu sudah disepakati semua rancangan ini sudah disepakati, ketika saya menjadi Menko Polhukam tinggal sekarang implementasinya ke depan kita lakukan," imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya