Dark/Light Mode

Kaesang Hargai Keputusan DKPP Terkait Sanksi Ketua KPU

Selasa, 6 Februari 2024 19:38 WIB
Ketum PSI, Kaesang Pangarep. (Foto: Ist)
Ketum PSI, Kaesang Pangarep. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketum PSI, Kaesang Pangarep merespon keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi keras terakhir kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya. Kaesang mengaku menghargai keputusan tersebut.

"Ya saya sih ya menghargai keputusan dari DKPP aja. Udah gitu aja," ucapnya secara singkat ditemui di Lapangan Jetak Purwanto Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2024).

Baca juga : Soal Putusan DKPP, Pakar Hukum Nilai Begini

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Keputusan DKPP dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito di gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," ucap Heddy.

Baca juga : Tanggapi Putusan Etik DKPP, Pakar Hukum: Ketua KPU Hanya Laksanakan Putusan MK

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," lanjutnya.

Bukan hanya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Baca juga : Mantan Ketua KPU RI Nilai Putusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi

Namun Heddy sempat menegaskan putusan tersebut hanya berkaitan dengan etik. Menurutnya, putusan itu tidak mengganggu pencalonan Gibran.

"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Heddy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.