Dark/Light Mode

Soal Putusan DKPP, Pakar Hukum Nilai Begini

Selasa, 6 Februari 2024 15:13 WIB
Foto: DKPP
Foto: DKPP

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Abdul Chair mengatakan, putusan tersebut mengandung kesesatan terselubung.

Putusan DKPP yang berjumlah tidak lebih dari 195 halaman mengandung rekayasa dan kesesatan terselubung. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan putusan (ratio decidendi) putusan DKPP," ujar Abdul dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Diungkapkannya, DKPP dalam ratio decidendi menyatakan bahwa, 'tindakan Para Teradu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi' (halaman 188).

“Frasa 'tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi', sepertinya tepat, namun kalimat tersebut tidak konsisten dan tidak tepat," tuturnya.

Baca juga : Tanggapi Putusan Etik DKPP, Pakar Hukum: Ketua KPU Hanya Laksanakan Putusan MK

Ia menyebut, putusan DKPP tak mengubah hasil penetapan batas usia capres dan cawapres yang diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK, bersifat final dan mengikat, yang langsung dilaksanakan (selfexecuting).

“Oleh karenanya, tidak memerlukan atau menunggu revisi terhadap undang-undang. Secara mutatis mutandis berlaku bagi regulasi di bawah undang-undang (in casu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)," tutur Abdul.

Dia juga menyebut, KPU sudah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan keadilan dan substansial berkaitan perubahan yang terjadi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Berbagai langkah yang ditempuh oleh KPU sejalan dengan hukum progresif guna mewujudkan keadilan substansial.

Baca juga : Prof Andi Asrun: Putusan DKPP Keliru Besar

“Kreativitas Komisioner KPU dengan menerbitkan surat kepada pimpinan Partai Politik, pengajuan konsultasi kepada DPR dan pengajuan kepada Dirjen Kemenkumham terkait harmonisasi merupakan aktualisasi yang tepat guna,” tuturnya.

“KPU telah mengambil posisi yang benar dalam mengutamakan keadilan. Demikian itu sejalan dengan cita hukum, bahwa keadilan menempati peringkat pertama setelah kepastian dan kemanfaatan," imbuh Abdul.

Selain itu, Abdul berpandangan KPU wajib menerima pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden dari pihak mana pun.

Dengan demikian, dia menilai DKPP sesungguhnya telah melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa.

Pada prinsipnya, tegasnya, KPU wajib menerima pendaftaran pencalonan paslon Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres.

Baca juga : Simpatisan PPP Banjiri Kampanye Nasional Di Kabupaten Bekasi

"Kewajiban tersebut melebihi kewajiban yang lainnya, semisal melakukan revisi terlebih dahulu terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023," jelasnya.

KPU didalilkan melakukan pelanggaran, namun ternyata tidak ditemukan fakta adanya itikad tidak baik.

“Putusan DKPP menghindari pembuktian asas bonafides. DKPP melalui putusannya telah melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa yang mengandung kesesatan terselubung,” ungkap dia.

Abdul menjelaskan, dapat disimpulkan bahwa tindakan KPU telah didasarkan atas aturan dan prosedur (rules and procedures).

“Hal sebaliknya, putusan DKPP dipertanyakan apakah telah sejalan dengan aturan dan prosedur? Tidak perlu lagi menjelaskan yang sudah jelas," ungkap Abdul.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.