Dark/Light Mode

Ajak Rakyat Bertafakur

Selesai Masa Kampanye, Mahfud Berangkat Umrah

Senin, 12 Februari 2024 07:00 WIB
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri); bersama Cawapres Mahfud MD menyapa pendukungnya saat kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024). (Foto: Ahmad Ali Futhuhin/Rakyat Merdeka/RM.id)
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri); bersama Cawapres Mahfud MD menyapa pendukungnya saat kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024). (Foto: Ahmad Ali Futhuhin/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD memilih menunaikan ibadah umrah, setelah mengakhiri masa kampanye Pilpres 2024 di Semarang dan Solo, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024).

Menurut jadwal, Mahfud berangkat ke Tanah Suci pada Sabtu malam, dan pulang pa­da Selasa (13/2/2024), untuk mencoblos di kediamannya di Sambilegi, Sleman, Yogyakarta, Rabu (14/2/2024).

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) ini mengaku tak ada doa khusus yang akan dipanjatkannya di Baitullah. Dia ingin menjadikan ritual um­rahnya murni untuk beribadah.

Baca juga : Kejagung: Buktikan Di Pengadilan, Kami Tunggu

"Saya kerap umrah. Jadi tak ada doa khusus, doanya umum saja. Minta perlindungan, minta ridha Allah, dan bershalawat kepada Nabi Muhammad," kata Mahfud sebelum berangkat um­roh di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024) malam.

Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Mahfud mengimbau, kepada semua pihak dan seluruh rakyat Indonesia untuk mema­tuhi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sekaligus un­tuk saling menghormati. Masa tenang hendaknya dipakai untuk bertafakur.

"Masa tenang, masa berkon­templasi untuk menentukan pilihan yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Bukan memilih ber­dasarkan emosi dan promosi yang banyak dilebih-lebihkan," ucapnya.

Baca juga : Caleg Dan Timses Stres Jangan Malu Ke Psikiater

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga ber­harap, di masa tenang menjelang pencoblosan, tak ada provokasi dan gangguan. "Masa tenang, tidak boleh seorang pun saling mengganggu. Saya berharap rakyat tenang memilih berdasar­kan hati nurani," imbau Mahfud.

Masa tenang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Durasinya, selama 3 hari dimulai Minggu hingga Selasa (11-12-13/2/2024).

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan menjalankan aktivitas kampa­nye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Baca juga : Juventus Vs Udinese, Si Nyonya Tua Wajib Menang

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 12/2/2024 dengan judul Ajak Rakyat Bertafakur, Selesai Masa Kampanye, Mahfud Berangkat Umrah      

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.