Dark/Light Mode

Rencana Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

Kejagung: Buktikan Di Pengadilan, Kami Tunggu

Senin, 12 Februari 2024 06:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana crazy rich Surabaya Budi Said mengajukan gugatan praperadilan.

“Baiknya kita buktikan saja di pengadilan. Percuma berkoar di media apalagi menanggapinya. Monggo lakukan upaya hukum apa saja akan kami tunggu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi Minggu, 11 Februari 2024.

Sebelumnya, pengacara kon­dang Hotman Paris yang men­jadi kuasa hukum tersangka Budi Said menyampaikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung. Rencana itu disampaikan di akun Instagram-nya.

“Orang hukum bicaranya di pengadilan, untuk membuktikan benar dan salah yang bersang­kutan (tersangka Budi Said),” kata Ketut.

Baca juga : Caleg Dan Timses Stres Jangan Malu Ke Psikiater

Ketut juga menanggapi terkait dua alasan pokok atas rencana perlawanan Budi Said, yang menyatakan status tersangkanya tidak sah. Kedua hal tersebutadalah soal emas yang dituduh­kan sebagai nilai kerugian negara dan penggeledahan tanpa surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

“Mana mungkin kami gegabah seperti itu, semua sudah ada aturannya. Kalau keberatan, ajukan praperadilan kan cukup,” ujarnya.

“Konteks penggeledahannya apa dulu, ada yang memerlukan izin ada yang cukup pemberita­huan saja. Harus dilihat case by case,” lanjut Ketut.

Adapun pengacara Budi Said, Hotman Paris lewat akun Instagramnya menyatakan, bakal menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas permohonannya bakal didaftarkan pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca juga : Juventus Vs Udinese, Si Nyonya Tua Wajib Menang

Hotman menyatakan, penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung tidak sah. Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan rekayasa jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya I.

“Dengan ini diberitahukan bahwa Budi Said (crazy rich Surabaya) yang sekarang ditahan oleh Kejaksaan Agung RI (JAMPidsus) akan mengajukan per­mohonan praperadilan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 Pukul 10.00 melalui kuasa hukumnya yaitu DR. Hotman Paris Hutapea, SH, M. Hum dan DR. Sudiman Siddabuke, SH. CN, M. Hum dkk, terhadap Kejaksaan Agung RIcq JAMPidsus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tulis Hotman melalui akun Instagram-nya, Sabtu, 10 Februari 2024.

“Alasan praperadilan adalah penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti. Sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli (Budi Said). Serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat,” lanjut Hotman.

Kejagung telah menetap­kan tersangka Budi Said pada 18 Januari 2024 atas dugaan rekayasa pembelian emas di BELM Antam Surabaya I. Pria pengusaha properti itu diduga melakukan rekayasa permufakatan jahat jual beli emas yang merugikan Antam.

Baca juga : Tenis Qatar Terbuka 2024, Nadal Siap Unjuk Gigi

“Pada hari ini, status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tin­dakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke de­pan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan JAMPidsus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.