Dark/Light Mode

Tidak Terdaftar Di DPT, Apakah Bisa Memilih? Ini Penjelasan Ketua KPU

Senin, 12 Februari 2024 18:18 WIB
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Randy Tri Kurniawan/RM
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Randy Tri Kurniawan/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjawab sejumlah pertanyaan terkait bisa tidaknya memilih bagi pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun yang terdaftar di DPT tapi sedang berada di luar domisili KTP.

Hasyim mengelompokkan pemilih ke dalam 3 kategori. Pertama, pemilih yang terdaftar di DPT, yang sudah ditetapkan pada tanggal 20 dan 21 Juli 2023 oleh KPU Kabupaten/Kota. Kedua, DPTb. Singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. 

"Maksudnya daftar pemilih yang sudah terdaftar di DPT alamat asalnya sebagaimana KTP, tapi dia tidak bisa memilih di situ. Tapi memilih di tempat lain, karena macam-macam alasan dan situasi," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2).

"Jadi DPTb ini pada dasarnya adalah mendaftar pemilih yang pindah memilih. DPTb adanya di mana? Di TPS tujuan," sambungnya.

Ketiga, lanjut Hasyim adalah Daftar Pemilih Khusus atau DPK. DPK ini diperuntukkan bagi WNI yang sudah memenuhi syarat, tapi sama sekali belum terdaftar di DPT.

Untuk melayani kemungkinan hadirnya pemilih dengan kategori DPK dan DPTb tersebut, KPU menambah cadangan 2 persen surat suara dari jumlah pemilih berdasarkan DPT di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga : Ketua KPU Jangan Ngawur

"Nah, penggunaan surat suara yang diprioritaskan adalah pemilih yang terdata di DPT. Karena surat suara diproduksi berdasarkan jumlah DPT," terang Hasyim.

"Sehingga kalau ada pemilih dengan status pindahan dari TPS lain ke TPS tujuan maka akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia di TPS itu," lanjutnya.

Sementara jumlah pemilih di kategori DPK, menurutnya tidak bisa diprediksi. Karena bisa jadi di hari H yang belum terdaftar sama sekali, hadir di TPS. 

Untuk memberikan status seseorang itu masuk DPK atau tidak adalah melalui cekdptonline.kpu.go.id. "Itu cakupannya seluruh Indonesia, termasuk luar negeri," ujar Hasyim.

Ia mencontohkan, misalnya ada warga dari kota Semarang, pada hari H pemungutan suara berada di Jakarta Pusat dan tidak akan pulang untuk memilih. Maka jika yang bersangkutan berniat untuk memilih di Jakarta Pusat, harus mengurus pindah memilih terlebih dahulu.

"Mengurus pindah memilih sekarang lebih mudah dari pada pemilu sebelumnya. Bisa di urus di katakan lah di KPU Jakarta Pusat, kemudian dimasukkan ke DPTb," jelasnya.

Baca juga : Jika Aduan Irman Gusman Dikabulkan, DKPP Diminta Berhentikan Ketua KPU

"Pertanyaannya, ada batas waktunya enggak? Ada. Menurut UU Pemilu, batas waktunya harus diurus 30 hari sebelum hari pemungutan suara," lanjut Hasyim.

Kemudian jika merujuk putusan MK, maka batas waktu pindah memilih bisa diperpanjang lagi H-7 sebelum hari pemungutan suara. 

"Kalau pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, maka batas mengurus pindah memilih adalah tanggal 7 Februari 2024," terangnya.

Jika melewati batas waktu yang ditentukan, pemilih yang berada di luar daerah domisili belum mengurus pindah memilih, apakah bisa mendapatkan surat suara? 

"Karena batas mengurusnya sudah lewat, maka ya mohon maaf dalam situasi ini belum dapat kami layani," tuturnya.

Sementara untuk kategori kedua, yakni pemilih yang setelah dicek di DPT Online namanya tidak terdaftar sama sekali DPT, maka masih diperbolehkan untuk memilih. Namun dengan syarat tertentu.

Baca juga : Sri Mulyani Pasang Badan

"Dipastikan dulu KTP nya mana, setelah dicek ternyata KTP nya Semarang, oh mohon maaf tidak bisa memilih di Menteng. Bisa memilihnya dimana? Di TPS, di Desa/Kelurahan sebagaimana alamat KTP," jelas Hasyim.

Karena, Daftar Pemilih Khusus hanya dapat digunakan untuk memilih dengan ketentuan yang bersangkutan berada di TPS sesuai alamat KTP desa/kelurahannya masing-masing.

"Itupun sebagaimana DPTb, dapat dilayani kalau menurut ketentuan perundang-undangan adalah 1 jam terakhir sebelum TPS tutup. Kalau TPS tutup jam 13, pemilih DPK ini dilayani jam 12 sampai jam 13 dengan ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia," imbuhnya.

Jika surat suara habis, pemilih yang masuk kategori DPK dapat memilih di TPS lain dalam desa atau kelurahan yang sama seperti tertera di KTP.

"Misalkan dia datang ke TPS 1. Surat suara sudah tidak tersedia, itu masih bisa dipindahkan ke TPS lain sepanjang masih dalam wilayah Desa/Kelurahan sebagaimana alamat KTP pemilih tersebut," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.